Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 18 Maret 2024 - 11:28 WIB

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

MANOKWARI,Kumparanpapua.com Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap DIU (41) selaku ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang dibuat secara fiktif dan menerima dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019.

Proses penangkapan dilakukan Tim Tabur pada 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Soetta Jakarta bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung. DUI setiba di Manokwari pagi sekitar pukul 10.00 WIT, langsung di bawa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaran.

Terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Antropologi UNIPA Gelar Diskusi Publik dan Launching Buku Budaya Pendidikan Berpola Asrama di Papua 

Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi penuntut hukum.

Tanggal 24 Mei 2022 penuntut umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50.000.000(lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).

Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
 Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

“Kerugian negara ada sekitar 200 jutaan karena ini untuk pengadaan sapi namun yang bersangkutan merekayasa bahwa dia seolah-olah menjadi sebuah kelompok ternak padahal fiktif”, tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Baca Juga :  Kakanwil Lantik Dan Ambil Sumpah Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat

Setelahnya dilakukan upaya banding dan kasasi, oleh penuntut umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkan sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwah dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, Tutup Siregar.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pelantikan Pengurus KONI Papua Barat, Marciano Minta Pengurus Siapkan Cabor Unggulan

MANOKWARI

Tingkatkan Pemahaman Terhadap Kebijakan Moneter Fiskal di Papua Barat, BI Bersama DJPb Gelar Deseminasi

MANOKWARI

11 Parpol Sepakat Usung HI di Pilkada Manokwari

MANOKWARI

Stunting, Wabup Manokwari Himbau Pendataan Bayi dan Balita

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Penyusunan Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja

MANOKWARI

Sekertaris Mahkamah Agung RI Letakkan Batu Pertama Tanda Dimulainya Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

MANOKWARI

Mahasiswa Manokwari Aksi Terkait Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dan Menyoroti Kasus Dugaan Keracunan Anak Sekolah

MANOKWARI

80 Tahun Pengayoman: Kanwil Kemenkum Pabar Tebar Kebahagiaan Lewat Bakti Sosial