Home / Papua

Rabu, 10 Januari 2024 - 23:44 WIB

Tim Gabungan Opsnal Polresta Jayapura Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pembakaran di Sekitar Pasar Youtefa

Kapolresta Kombes Pol. Victor Mackbon saat Conference Pers terkait ditangkapnya Pelaku Pembakaran Pasar yotefa dan beberapa lokasi pada Minggu lalu (Foto : KP4/Kumparanpapua.com )

Kapolresta Kombes Pol. Victor Mackbon saat Conference Pers terkait ditangkapnya Pelaku Pembakaran Pasar yotefa dan beberapa lokasi pada Minggu lalu (Foto : KP4/Kumparanpapua.com )

JAYAPURA,Kumparanpapua.com – Pelaku Pembakaran Pasar Youtefa dan sekitarnya berinisial RN (27) berhasil dibekuk Tim Gabungan Opsnal bertempat di samping Masjid As-Shalihin Abepura, Senin (8/1) malam.

Kurang dari 2×24 jam, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dalam Press Conference yang digelar di Mapolresta Jayapura Kota, Kapolresta Kombes Pol. Victor D. Mackbon, didmapingi Dandim 1701 Jayapura bersama Dansatrol Lantamal X Jayapura mengatakan, semua karena kerjasama dan sinergitas antara Polri dan TNI.

“Jadi, penangkapan pelaku berdasarkan hasil Olah TKP dan diperkuat oleh keterangan para saksi dan rekaman cctv sehingga mengerucut pada RN,” ungkap Kapolresta.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Dorong Perda Miras, Yan Mandenas: Legalkan di Lokasi Tertentu untuk Efektivitas Pengawasan

Lebih lanjut kata Kapolresta, untuk motif pelaku melakukan pembakaran yakni untuk membuat kegaduhan atau kelacauan di Kota Jayapura.

“Namun masih akan kami kembangkan lagi, supaya lebih jelas dan terang benderang,” tegasnya.

Menjelaskan kronologis awal, Kapolresta mengatakan bahwa awalnya RN konsumsi miras diseputaran Gor Waringin Kotaraja, kemudian bergerak menuju TKP pertama di warung makan disebelah Kali Acai sekitar jam 03.30 WIT dan melakukan pembakaran.

Lalu lokasi kedua sekitar Pukul 05.30 WIT pelaku membakar 1 unit Truck, dan Pukul 05.44 WIT pelaku melakukan upaya pembakaran SD Al-Hidayah dengan cara yang sama yakni menggunakan korek api dan kertas.

Kemudian sekira Pukul 06.00 WIT, Pelaku membakar satu unit SPM milik warga di Kompleks Pemukiman Pasar Youtefa dan hanya berselang 5 menit pelaku kembali beraksi dengan membakar rumah yang ada didekatnya saat itu.

Baca Juga :  Pekan Panutan Pajak Bagi ASN dan Warga Kota Jayapura Segera Dilaksanakan, Catat Waktunya!

“Rumah yang dibakar pun alami kerusakan cukup berat, selanjutnya Pukul 06.40 WIT pelaku menuju Hotel Bunga Youtefa dan membakar lantai paling atas. Pukul 07.45 WIT pelaku membakar Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura,” kata Kapolresta.

Kapolresta juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut Pelaku RN dijerat Pasal 187 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Dari awal kami sudah menduga bahwa sejumlah kebakaran yang terjadi di sekitar Pasar Youtefa ada unsur kesengajaan, dan sudah kami buktikan melalui pengungkapan ini,” tandasnya. (KP/04)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa

Papua

Presiden Jokowi Kunjungi Papua Besok, 4500 Personel Disiagakan

Papua

Ones Pahabol : Saya Terima Mandat Rakyat jadi Gubernur Papua Pegunungan

HUKUM DAN KRIMINAL

Gubernur Papua Ditangkap KPK
Ketua Asosiasi Futsal Kota Jayapura, Mathias Mano

Papua

Perdana” Kursus Wasit dan Pelatih Akan Digelar Asosiasi Futsal Kota Jayapura

MANOKWARI

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polda Papua Barat Resmikan SPPG

MANOKWARI

Louis Nelson Rumaikewi, Jabat Anggota DPRP Papua Barat PAW 

Papua

Meriahkan HUT RI ke-78, Ratusan Kendaraan Ikut Pawai Hias