Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Polresta Manokwari Ungkap Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus

MANOKWARI, Kumparanpapua.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manokwari berhasil mengungkap praktik produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Manokwari pada (19/8/2025)

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas produksi miras di Jalan Sowi Dua, Perumahan Fajar Sowi Damai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas menemukan lokasi rumah yang dijadikan tempat penyulingan miras lokal tersebut.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial LSL (22), LOP (25), dan NM (29), beserta barang bukti berupa peralatan penyulingan tradisional dan sejumlah miras siap edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

1.Dua drum warna biru

2.Empat panci ukuran sedang

3.Empat kompor hock ukuran sedang

Baca Juga :  Cegah Resiko Hukum, Jamdatun : Kunker Perkuat Tugas dan Fungsi JPN di Kejati Papua Barat

4.Empat pipa besi rakitan

5.Satu pipa sedang warna putih rakitan

6.Dua ember warna merah

7.Delapan botol plastik ukuran 1.500 ml berisi Cap Tikus

8.Tujuh plastik es batu berisi Cap Tikus

9.Satu gelas putih ukuran 1.000 ml

10.Satu gelas kuning ukuran 600 cc

11.Satu corong besar warna ungu

12.Satu corong sedang warna hijau

13.Satu corong kecil warna biru

14.Satu pack tas plastik warna hitam

15.Satu wadah pengukur kadar alkohol 100 ml

16.Satu alat ukur kadar alkohol 100 ml

17.Lima pack plastik es batu

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., SIK menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan peredaran miras lokal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Peserta Pemilu 2024, KPU PB Gelar Rakor Bersama Calon Anggota DPD RI dan DPR Papua Barat

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat miras lokal jenis Cap Tikus. Kegiatan ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas IPTU Dian Rana.

Ia juga menjelaskan dampak buruk dari konsumsi minuman keras, yang dapat merusak organ tubuh secara permanen, menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga memicu konflik sosial.

“Saya meminta dukungan dan kerja sama dari seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari, sehingga kita bersama-sama dapat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” ujarnya.

Polresta Manokwari juga mengimbau warga untuk menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan kondusif. Jika menemukan tindak pidana atau peredaran miras, masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 Polresta Manokwari. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gereja Baru di Kampung Igmubriy

MANOKWARI

PKS Papua Barat Launching Bacaleg Secara Terbuka

MANOKWARI

Dosen Mata Kuliah Sistem Hukum Indonesia STIA As Syafia Fak Fak Kampus 2 Kaimana Arianto Liwang Sebut Asas Dominus Litisakan Berpotensi Adanya Tumpang Tindih Kewenangan

MANOKWARI

Tambang Waserawi Ditutup Sementara, Pemkab Manokwari Pastikan Perlindungan Warga Terdampak

MANOKWARI

35 Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 Dilantik

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD 2026, Fokus pada Pelayanan dan Infrastruktur

MANOKWARI

Ribuan Massa Akan melakukan Penjemputan Pasangan HERO di Manokwari Lawan Kotak Kosong

MANOKWARI

Dekranasda Manokwari Kolaborasi PYCH Gelar Pasar Ramadhan