MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam sidang paripurna penutupan Ranperda, Jumat (29/8/2025), menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRK Manokwari yang telah mengawal jalannya pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2024.
“Terima kasih atas catatan, rekomendasi, serta koreksi yang disampaikan DPRK. Semua itu menjadi bahan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah Kabupaten Manokwari ke depan,” ujar Hermus.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 sebelumnya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Papua Barat.
Menurut Hermus, hasil tersebut harus menjadi momentum evaluasi agar perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih baik, sesuai regulasi yang semakin ketat.
“Setiap rupiah uang rakyat dalam APBD harus digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan efektif, serta diprioritaskan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan pembangunan, termasuk perangkat daerah, pemerintah kampung, pihak swasta, dan masyarakat Manokwari yang turut mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang 2024.
Hermus berharap kemitraan yang telah terjalin baik antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga demi kelancaran pembangunan Manokwari ke depan.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati segala langkah dan upaya kita untuk memajukan dan menyejahterakan masyarakat Kabupaten Manokwari,” tutupnya . (KP/03)