Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 17 September 2024 - 19:47 WIB

Pansel serahkan calon anggota DPRK Pegunungan Arfak periode 2024-2029

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Panitia seleksi(Pansel) telah menyerahkan nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode 2024-2029 jalur otonomi khusus (otsus).

Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak Barnabas Dowansiba saat dihubungi di Manokwari, Selasa, mengatakan ada lima nama calon terpilih yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat.

Kelima nama calon anggota DPRK Pegunungan Arfak yang dimaksud adalah Èlmince Dowansiba, Joni Igomu, Yunus Ullo, Misael Induwek, dan Yamike Dowansiba.

Selain itu, pansel juga menyerahkan lima nama yang masuk kategori pergantian antarwaktu yaitu, Arisnatan Eriksontrit Saiba, Tabita Dowansiba, Stevanus Mandacan, Boas Kowi, dan Yanti Kowi.

“Jadi semua nama-nama hasil seleksi calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan atau jalur otsus sudah kami serahkan ke bupati,” kata Barnabas.

Baca Juga :  Manokwari Meriah! Jemaat Efrata Wosi Ikut Karnaval Budaya Rayakan 170 Tahun Pekabaran Injil

Ia menjelaskan satu calon terpilih merupakan perwakilan dari dua distrik atau kecamatan di Pegunungan Arfak, dengan demikian maka lima calon terpilih telah mewakili sepuluh distrik.

 

Èlmince Dowansiba mewakili Distrik Minyambouw-Hingk, Joni Igomu mewakili Distrik Taige-Catubouw, Yunus Ullo mewakili Distrik Anggi-Anggi Gida, dan Misael Induwek mewakili Distrik Sururey-Membey.

 

“Lalu calon terpilih Yamike Dowansiba mewakili Distrik Didohu dan Testega. Sama halnya dengan lima calon yang daftar tunggu juga mewakili dua distrik,” ucap Barnabas.

 

Menurut dia seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otsus berjumlah 15 orang, namun dalam perjalanan ada lima orang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Baca Juga :  HKG PKK Ke-51 Bupati Manokwari Imbau Kepada TP-PKK Lebih Aktif Jalankan Program Pokok

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, seleksi anggota DPRK maupun DPRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Alokasi kursi DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Dengan demikian, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, dan daerah lainnya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dengan alokasi lima kursi DPRK.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Idul Adha 1444H , Bupati Manokwari Sumbang 118 Sapi Kurban

MANOKWARI

KPU Manokwari Serahkan Jadwal Kampanye Pasangan Calon

MANOKWARI

Bupati Manokwari Harap DPP PKS Bantu Perjuangan Kota Manokwari

MANOKWARI

DPRPB Kantongi Sejumlah Nama Untuk Diusulkan Ke Mendagri 

MANOKWARI

HUT Provinsi Papua Barat Ke-24 Tahun, Bupati Manokwari Harap Jadi Momentum Evauasi Diri

MANOKWARI

Kesbangpol: Syarat utama calon anggota DPRP-DPRK tidak terlibat parpol

MANOKWARI

Peringati HUT RI Ke-78 Tahun 2023, Pemkab Manokwari Lakukan Aksi Bersih

MANOKWARI

HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Bupati Manokwari Harap Menjadi Momentum Perekat Persatuan dan Kesatuan