Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 17 September 2024 - 19:47 WIB

Pansel serahkan calon anggota DPRK Pegunungan Arfak periode 2024-2029

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Panitia seleksi(Pansel) telah menyerahkan nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode 2024-2029 jalur otonomi khusus (otsus).

Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak Barnabas Dowansiba saat dihubungi di Manokwari, Selasa, mengatakan ada lima nama calon terpilih yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat.

Kelima nama calon anggota DPRK Pegunungan Arfak yang dimaksud adalah Èlmince Dowansiba, Joni Igomu, Yunus Ullo, Misael Induwek, dan Yamike Dowansiba.

Selain itu, pansel juga menyerahkan lima nama yang masuk kategori pergantian antarwaktu yaitu, Arisnatan Eriksontrit Saiba, Tabita Dowansiba, Stevanus Mandacan, Boas Kowi, dan Yanti Kowi.

“Jadi semua nama-nama hasil seleksi calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan atau jalur otsus sudah kami serahkan ke bupati,” kata Barnabas.

Baca Juga :  Syukuran 72 Tahun SD YPPK Santa Sisilia, Bupati Hermus Jawab Permintaan Sekolah

Ia menjelaskan satu calon terpilih merupakan perwakilan dari dua distrik atau kecamatan di Pegunungan Arfak, dengan demikian maka lima calon terpilih telah mewakili sepuluh distrik.

 

Èlmince Dowansiba mewakili Distrik Minyambouw-Hingk, Joni Igomu mewakili Distrik Taige-Catubouw, Yunus Ullo mewakili Distrik Anggi-Anggi Gida, dan Misael Induwek mewakili Distrik Sururey-Membey.

 

“Lalu calon terpilih Yamike Dowansiba mewakili Distrik Didohu dan Testega. Sama halnya dengan lima calon yang daftar tunggu juga mewakili dua distrik,” ucap Barnabas.

 

Menurut dia seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otsus berjumlah 15 orang, namun dalam perjalanan ada lima orang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Baca Juga :  Datangi Kantor Bupati, GPKAI MD YMNN Sampaikan Aspirasi Kota Injil Manokwari

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, seleksi anggota DPRK maupun DPRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Alokasi kursi DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Dengan demikian, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, dan daerah lainnya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dengan alokasi lima kursi DPRK.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Tegaskan Disiplin ASN: Jangan Jadi ‘Penganggur Terhormat’ di Kantor!

MANOKWARI

Dalam Waktu Dekat, Masyarakat Suku Besar Kuri Wamesa Akan Menggelar Mubes di Bintuni

MANOKWARI

Tingkatkan Persahabatan dan Persaudaraan Kebangsaan DPD LDII Kabupaten Manokwari Gelar Silahturahim Syawal 1445 H Tahun 2024

MANOKWARI

Bupati Hermus Pimpin Pembersihan Serentak: “Manokwari adalah Rumah Kita”

MANOKWARI

Ketua PN Manokwari IB, Apresiasi Prestasi Luar Biasa yang Diraih Hakim PN Manokwari IB atas Gelar Doktor dengan Predikat CUMLAUDE dari UNHAS

MANOKWARI

Mahasiswa Fakultas Sastra dan Budaya UNIPA Mengikuti Pelatihan Enumerator Baseline Survey oleh Yayasan ASRI

MANOKWARI

Gubernur BI Kunker Ke- Manokwari, Ini Harapan Bupati

MANOKWARI

Panitia Seleksi  DPRP Papua Barat Umumkan 9 Calon Terpilih dan 27 Calon Tetap Periode 2024-2029