Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 17 September 2024 - 19:47 WIB

Pansel serahkan calon anggota DPRK Pegunungan Arfak periode 2024-2029

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Panitia seleksi(Pansel) telah menyerahkan nama calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode 2024-2029 jalur otonomi khusus (otsus).

Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak Barnabas Dowansiba saat dihubungi di Manokwari, Selasa, mengatakan ada lima nama calon terpilih yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat.

Kelima nama calon anggota DPRK Pegunungan Arfak yang dimaksud adalah Èlmince Dowansiba, Joni Igomu, Yunus Ullo, Misael Induwek, dan Yamike Dowansiba.

Selain itu, pansel juga menyerahkan lima nama yang masuk kategori pergantian antarwaktu yaitu, Arisnatan Eriksontrit Saiba, Tabita Dowansiba, Stevanus Mandacan, Boas Kowi, dan Yanti Kowi.

“Jadi semua nama-nama hasil seleksi calon anggota DPRK mekanisme pengangkatan atau jalur otsus sudah kami serahkan ke bupati,” kata Barnabas.

Baca Juga :  Ratusan Jemaat GKI Efrata Wosi Meriahkan Pawai Obor Paskah 2025 di Manokwari

Ia menjelaskan satu calon terpilih merupakan perwakilan dari dua distrik atau kecamatan di Pegunungan Arfak, dengan demikian maka lima calon terpilih telah mewakili sepuluh distrik.

 

Èlmince Dowansiba mewakili Distrik Minyambouw-Hingk, Joni Igomu mewakili Distrik Taige-Catubouw, Yunus Ullo mewakili Distrik Anggi-Anggi Gida, dan Misael Induwek mewakili Distrik Sururey-Membey.

 

“Lalu calon terpilih Yamike Dowansiba mewakili Distrik Didohu dan Testega. Sama halnya dengan lima calon yang daftar tunggu juga mewakili dua distrik,” ucap Barnabas.

 

Menurut dia seluruh peserta yang mengikuti proses seleksi calon anggota DPRK Pegunungan Arfak jalur otsus berjumlah 15 orang, namun dalam perjalanan ada lima orang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.

Baca Juga :  Yayasan Suara Rimba Papua Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Dan Pembukuan Sederhana Bagi Pelaku UMKM 

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Muhammad Thamrin Payapo menjelaskan, seleksi anggota DPRK maupun DPRP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Alokasi kursi DPRK merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yaitu 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten partai politik, sehingga proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat agar tidak terjadi perdebatan.

Dengan demikian, Kabupaten Manokwari memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, dan daerah lainnya meliputi Kabupaten Manokwari, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dengan alokasi lima kursi DPRK.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pimpin Apel, Plt Sekda Tekankan Pimpinan OPD Untuk Hargai Undangan Sidang DPRK Manokwari 

MANOKWARI

Pengacara Terdakwa Protes JPU Pada Sidang Perdana Kasus Tipikor KPU Fakfak

MANOKWARI

Pencarian Iptu Tomi Tetap Dilakukan Meski Diterpa Hujan Deras di Sungai Rawara

MANOKWARI

Papua Barat Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Kampung

MANOKWARI

Ramadhan, Kejati Papua Barat Bersama Adhyaksa Darmakarini Gelar Bazar dan Pasar Murah

MANOKWARI

Aktualisasi Kurikulum Merdeka, Pelajar SMA Santo Paulus Datangi KPU Manokwari

MANOKWARI

Festival Teluk Doreh Jadi Ajang Promosi Seni, Kuliner, dan Wisata Manokwari

MANOKWARI

HUT KODAM Ke-8 Tahun 2024, Kodam VIII Kasuari Gelar Perlombaan Renang Antar Pelajar