Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 24 November 2024 - 09:22 WIB

Masuk Masa Tenang, Minggu Dinihari KPU Copot APK Calon

MANOKWARI, Kumparanpapua.com –  KPU Kabupaten Manokwari telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di sejumlah titik.

APK yang diturunkan tersebut merupakan jenis bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Manokwari bagi dua pasangan calon pilkada.

Pencopotan seluruh APK yang difasilitasi KPU ini dilakukan karena sesuai jadwal tahapan 24 sampai dengan 26 November 2024 telah memasuki masa tenang menuju pemungutan suara.

“Tepat pukul 24.00 atau memasuki tanggal 24 November 2024, tim KPU Manokwari telah menurunkan APK yang kita pasang di beberapa titik dalam kota ,ini adalah tindaklanjut dari Pasal 27 dan 28 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT MELALUI PENGANGKATAN PERIODE 2024-2029

Dimana dalam ketentuan ini, APK yang kita fasilitasi harus sudah dilepas 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Minggu (24/11).

Christin juga mengimbau tim pasangan calon segera menindaklanjuti pembersihan seluruh APK maupun bahan kampanye yang mereka pasang secara mandiri. Pembersihan ini harus dilakukan karena di masa tenang, tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun. Ketentuan pembersihan bahan kampanye dan APK tersebut, ada di Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Ketentuannya sudah jelas. Di masa tenang atau 3 hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa merupakan bentuk-bentuk kampanye. Untuk itu, semua sudah harus dihentikan,” tegas Christin sembari menegaskan jika seluruh akun media sosial paslon juga sudah harus ditutup.

Baca Juga :  Manokwari Tegaskan Kota Injil, BKAG Dilantik dengan 103 Pengurus Baru  

Jika ada yang melanggar, lanjut Christin menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu untuk menindak. Karena menurut dia dalam masa tenang, seluruh kegiatan kampanye sudah harus dihentikan. “Kita sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. Dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon,” tuturnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bantuan Pangan Beras Tahap Ke- 2 Kepada 32.919 Penerima Mulai Disalurkan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Melepas Pawai Pemilu Damai

MANOKWARI

Pembongkaran Bangunan Terkena Dampak Pembangunan RTP Borarsi Manokwari Resmi Di launching

MANOKWARI

Musrenbang Otsus, Waterpauw Pesan Persoalan IPM, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

MANOKWARI

64 Warga Pengungsi Kembali ke Kampung Imsun Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya

MANOKWARI

Ikut Southeast Asia Youth leadership Program di Amerika Serikat, Tiga Pelajar SMU Asal Manokwari Kembali Ke Tanah Air

MANOKWARI

Luksen Jems Mayor : Pesparawi XIV Se-Tanah Papua di Sorong, Spirit Sampaikan Pesan Perdamaian

MANOKWARI

Safari Ramadhan Ke Masjid At Taqwa Kampung Makassar, Bupati Berikan Santunan Kepada Anak Yatim