Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 24 November 2024 - 09:22 WIB

Masuk Masa Tenang, Minggu Dinihari KPU Copot APK Calon

MANOKWARI, Kumparanpapua.com –  KPU Kabupaten Manokwari telah menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon di sejumlah titik.

APK yang diturunkan tersebut merupakan jenis bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Manokwari bagi dua pasangan calon pilkada.

Pencopotan seluruh APK yang difasilitasi KPU ini dilakukan karena sesuai jadwal tahapan 24 sampai dengan 26 November 2024 telah memasuki masa tenang menuju pemungutan suara.

“Tepat pukul 24.00 atau memasuki tanggal 24 November 2024, tim KPU Manokwari telah menurunkan APK yang kita pasang di beberapa titik dalam kota ,ini adalah tindaklanjut dari Pasal 27 dan 28 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar FGD untuk Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik Sesuai ORTA

Dimana dalam ketentuan ini, APK yang kita fasilitasi harus sudah dilepas 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, Minggu (24/11).

Christin juga mengimbau tim pasangan calon segera menindaklanjuti pembersihan seluruh APK maupun bahan kampanye yang mereka pasang secara mandiri. Pembersihan ini harus dilakukan karena di masa tenang, tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun. Ketentuan pembersihan bahan kampanye dan APK tersebut, ada di Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.

“Ketentuannya sudah jelas. Di masa tenang atau 3 hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa merupakan bentuk-bentuk kampanye. Untuk itu, semua sudah harus dihentikan,” tegas Christin sembari menegaskan jika seluruh akun media sosial paslon juga sudah harus ditutup.

Baca Juga :  ESI Papua Barat Dukung Penuh Budi Gunawan Kembali Jabat Ketua  Umum PB-ESI

Jika ada yang melanggar, lanjut Christin menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu untuk menindak. Karena menurut dia dalam masa tenang, seluruh kegiatan kampanye sudah harus dihentikan. “Kita sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. Dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon,” tuturnya. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BLU UPBU Rendani Manokwari Perkuat Sinergi Pendidikan Lewat Sosialisasi KORPRI di UNCRI

MANOKWARI

Kejati Papua Barat Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Apung Marampa ke Tahap Penyidikan
Personel OMB Polda Papua Barat menggelar gladi simulasi sistem pengamanan dalam kota (sispamkota) untuk pengamanan Pemilu 2024 di markas Polda Papua Barat di Manokwari, Kamis (30/11/2023).

MANOKWARI

Amankan Pemilu 2024 di Dua Provinsi, Personel OMB Polda Papua Barat Gelar Simulasi Sispamkota

MANOKWARI

DPT Pilkada Turun, Christine : Data DPT Valid Sinkronisasi Data Berdasarkan NIK

MANOKWARI

Hermus Indou Ajak DPRK Manokwari Perkuat Sinergi Demi Kesejahteraan Rakyat

MANOKWARI

Bupati Manokwari Gelar Audiens Bersama Kakanwil Kemenkumham Papua Barat

MANOKWARI

Pidar Papua Barat Dukung Pelantikan Kadin, Desak Pemerintah Transparan dan Adil

Papua Barat

Kunjungi Mansel, Pj Gubernur Waterpauw Beserta Jajaran Bahas Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem