Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:40 WIB

Manokwari Tegaskan Pengendalian Minuman Beralkohol untuk Atasi Peredaran Ilegal 15 Tahun

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kebijakan ini ditujukan untuk menghentikan peredaran minuman ilegal yang selama 15 tahun terakhir berlangsung tanpa pengawasan, sekaligus memulihkan wibawa pemerintah daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menuturkan bahwa pengalaman panjang menunjukkan pelarangan minuman beralkohol sebelumnya justru gagal menekan peredaran ilegal. “Tidak ada kebijakan yang sepenuhnya positif, tetapi pengendalian minuman beralkohol merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama ada,” ujar Hermus di Manokwari, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Prof. Dr. Roberth K. R. Hammar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia

Menurutnya, selama 15 tahun pelarangan, jumlah penjual miras ilegal justru meningkat. “Ada 53 penjual ilegal, tapi peredaran tetap masif seolah-olah tidak ada perda,” tegas Bupati. Hermus menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merusak wibawa pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.

Perda baru ini akan mengubah posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan. Setiap botol minuman beralkohol yang masuk ke pasar akan dikenai pajak 10 persen yang masuk ke kas daerah. “Dengan cara ini, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, bukan sekadar menanggung dampak sosialnya,” jelas Hermus.

Baca Juga :  Cek Kesiapan Personil, Kodam XVIII Kasuari Gelar Apel Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024

Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons, menambahkan bahwa sejak Perda pelarangan dicabut provinsi pada 2017, Kabupaten Manokwari tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi minuman beralkohol. Hal ini menyebabkan peredaran ilegal tidak terkontrol selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati H. Mugiyono meminta masyarakat memberi kesempatan bagi implementasi perda baru. “Kalau nanti ada dampak negatif, kebijakan ini akan dievaluasi dan disesuaikan. Tapi biarkan perda ini berjalan dulu,” ujarnya. Penertiban penjual ilegal akan dilakukan setelah seluruh izin resmi diterbitkan.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ketua PKK Manokwari secara marathon lantik PKK distrik

MANOKWARI

PKKMB STIH Manokwari TA 2024/2025 Diwarnai  Dengan Penyerahan Delapan Surat Pencatatan Hak Cipta Dan Penghargaan

MANOKWARI

Refleksi Akhir Tahun 2023 ,Kanwil Kumham Pabar  Gelar Jumpa Pers Dengan Berbagai Media Paparkan Capaian Kinerja Selama Tahun 2023  

MANOKWARI

Terbukti Manipulasi Harga Saham, OJK Denda Influencer Pasar Modal Miliaran Rupiah

MANOKWARI

Bupati Manokwari Dikukuhkan Sebagai Dewan Kehormatan KKSS Manokwari

MANOKWARI

ESI Papua Barat Dukung Penuh Budi Gunawan Kembali Jabat Ketua  Umum PB-ESI

MANOKWARI

KPU Manokwari Serahkan LPJ dan Kembalikan Dana Hibah Pilkada

MANOKWARI

Diusung 13 Parpol Pasangan Hermus -Mugyono Deklarasi Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Periode 2024-2029