Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:40 WIB

Manokwari Tegaskan Pengendalian Minuman Beralkohol untuk Atasi Peredaran Ilegal 15 Tahun

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kebijakan ini ditujukan untuk menghentikan peredaran minuman ilegal yang selama 15 tahun terakhir berlangsung tanpa pengawasan, sekaligus memulihkan wibawa pemerintah daerah.

Bupati Manokwari, Hermus Indou, menuturkan bahwa pengalaman panjang menunjukkan pelarangan minuman beralkohol sebelumnya justru gagal menekan peredaran ilegal. “Tidak ada kebijakan yang sepenuhnya positif, tetapi pengendalian minuman beralkohol merupakan langkah terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang sudah lama ada,” ujar Hermus di Manokwari, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Balai GTK Papua Barat Bekali 128 Sekolah dengan Coding dan Kecerdasan Artifisial

Menurutnya, selama 15 tahun pelarangan, jumlah penjual miras ilegal justru meningkat. “Ada 53 penjual ilegal, tapi peredaran tetap masif seolah-olah tidak ada perda,” tegas Bupati. Hermus menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut telah merusak wibawa pemerintah daerah dan merugikan masyarakat.

Perda baru ini akan mengubah posisi masyarakat dari sekadar objek menjadi subjek pembangunan. Setiap botol minuman beralkohol yang masuk ke pasar akan dikenai pajak 10 persen yang masuk ke kas daerah. “Dengan cara ini, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, bukan sekadar menanggung dampak sosialnya,” jelas Hermus.

Baca Juga :  Syukuran 72 Tahun SD YPPK Santa Sisilia, Bupati Hermus Jawab Permintaan Sekolah

Plt. Kepala Bappeda Manokwari, Richard Alfons, menambahkan bahwa sejak Perda pelarangan dicabut provinsi pada 2017, Kabupaten Manokwari tidak memiliki dasar hukum untuk mengawasi minuman beralkohol. Hal ini menyebabkan peredaran ilegal tidak terkontrol selama bertahun-tahun.

Wakil Bupati H. Mugiyono meminta masyarakat memberi kesempatan bagi implementasi perda baru. “Kalau nanti ada dampak negatif, kebijakan ini akan dievaluasi dan disesuaikan. Tapi biarkan perda ini berjalan dulu,” ujarnya. Penertiban penjual ilegal akan dilakukan setelah seluruh izin resmi diterbitkan.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

KUA-PPAS APBD 2024 Manokwari, Diharapkan Fokus Capai Target

MANOKWARI

35 Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 Dilantik

Papua Barat

Ketua LMA 7 Suku Ajak Warga Teluk Bintuni Jaga Kamtibmas dan Tolak Aktivitas Anti-NKRI

MANOKWARI

Papua Barat Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Kampung

MANOKWARI

Warga Warpramasi Gelar Deklarasi Pemilu diikuti Ratusan Orang

MANOKWARI

Instruksi Presiden Terkait Efisiensi Anggaran, Bupati Manokwari Akan Melakukan Penyesuaian APBD

MANOKWARI

Selvi Gibran Ajak Siswa Manokwari Jadi Generasi Cerdas dan Bijak di Dunia Digital

MANOKWARI

Bupati Hermus Tunjuk Irwanto kembali Ke Bapenda Manokwari