MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Anggota DPR RI Komisi XIII, Yan Permenas Mandenas, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, harus segera dihentikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mandenas saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Manokwari, usai dialog dan tatap muka bersama jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat, serta perwakilan honorer, Selasa (23/9/2025) di ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Sogun.
Terkait adanya penolakan penyisiran di wilayah adat tambang, Mandenas menegaskan bahwa negara memiliki aturan hukum yang wajib ditegakkan. Ia menilai aksi penolakan kerap ditunggangi oleh pihak-pihak berkepentingan.
“Bupati sudah berkomitmen setelah rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta dengan Kapolda Papua Barat. Bahkan sudah ada tanda tangan bersama, di mana hasil kesepakatan menyatakan lokasi tambang wajib dieksekusi dan ditertibkan, tanpa kompromi,” tegas Mandenas.
Menurutnya, langkah penertiban bukan untuk merampas hak masyarakat, melainkan melindungi mereka agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari. “Prinsipnya kita berkomitmen mengembalikan penataan kawasan sumber daya alam,” ujarnya.
Mandenas menambahkan, pemerintah daerah bersama DPR RI telah sepakat mengembalikan pengelolaan tambang emas, khususnya di Wasirawi, agar memberikan pendapatan nyata bagi daerah dan masyarakat setempat.
Ia juga menekankan bahwa aktivitas tambang ilegal di areal hutan lindung dengan menggunakan alat berat tidak bisa ditoleransi. “Tidak ada kompromi. Semua pelanggaran harus ditindak. Yang punya KTP Manokwari silakan, kalau bukan harus segera dipulangkan ke daerah asalnya oleh Satpol PP,” tegasnya.
Bahkan, Mandenas memastikan pihaknya bersama Bupati akan segera menemui Kapolda Papua Barat untuk memastikan lokasi tambang segera dibersihkan. “Kami sudah konsultasikan di DPR RI dan ini perintah langsung Presiden: tidak ada kompromi untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
Selain itu, ia mendesak Kapolda untuk menertibkan semua alat berat tanpa tebang pilih. Prosesnya akan dibedakan antara pembiayaan murni masyarakat dengan yang didanai pemodal dari luar.
“Kita tidak mau masyarakat lokal hanya jadi buruh kasar. Mereka harus bisa mengelola sumber daya alamnya sendiri dan memperoleh keuntungan. Praktek-praktek ilegal ini tidak boleh dibiarkan terus berjalan,” pungkas Mandenas. (KP/03)














