Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:56 WIB

Kerjasama Pemkab Manokwari dan Kejaksaan Berhasil, Utang PT SDIC Terbayarkan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dengan Kejaksaan Negeri Manokwari telah membuahkan hasil. Utang PT SDIC kini telah terbayarkan, dan Pemkab Manokwari juga telah memberikan penghargaan atas upaya yang dilakukan.

“Kami ingin memberikan klarifikasi bahwa perhitungan awal saat itu sekitar Rp16 miliar. Namun, setelah dilakukan rekonsiliasi data yang lebih akurat, utang Pemkab ke PT SDIC hanya sekitar Rp10,6 miliar. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, penghargaan telah kami berikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari atas keberhasilannya dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Hermus Indou.

Bupati juga menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi modal penting bagi Pemkab Manokwari dalam menjalin kerja sama yang lebih intensif dengan Kejaksaan Negeri Manokwari. Kerja sama tersebut nantinya akan mencakup berbagai permasalahan lainnya, termasuk penyelesaian aset daerah yang masih dikuasai pihak lain dan berpotensi merugikan daerah.

Baca Juga :  Bupati Hermus Serahkan Rp1 Miliar untuk Sukseskan 1 Abad Nubuatan I.S. Kijne di Teluk Wondama

“Ke depan, kami juga akan bekerja sama dengan Kejaksaan dalam pendampingan terhadap proyek-proyek strategis, baik daerah maupun nasional. Hal ini untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai hasil yang berkualitas bagi masyarakat Kabupaten Manokwari tanpa merugikan keuangan negara,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro, menjelaskan bahwa pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus dari Bupati Manokwari untuk menagih utang yang awalnya diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Setelah melakukan komunikasi dengan PT SDIC, ditemukan bahwa selain memiliki permasalahan pajak, perusahaan tersebut juga bermasalah dengan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

“PT SDIC menggunakan pihak ketiga dalam proses pembayaran utang. Kami menawarkan penyelesaian melalui rekonsiliasi, dan mereka berkenan. Setelah dilakukan pengecekan ulang terhadap catatan dari Bupati, ditemukan bahwa jumlah utang sebenarnya sekitar Rp10,6 miliar, yang kemudian mereka sanggupi untuk dibayarkan,” jelas Teguh.

Baca Juga :  Lima Distrik Baru di Manokwari Resmi Kantongi Kode Wilayah

Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Bupati kepada Kejaksaan. Selain itu, Kejaksaan juga siap membantu pemulihan aset daerah, termasuk kendaraan dinas atau rumah dinas yang masih dikuasai pihak ketiga atau mantan pejabat.

“Kami telah melaksanakan upaya ini, termasuk di wilayah Mansel, di mana sebelumnya terdapat sekitar 25 kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau mantan kepala dinas yang sudah pensiun. Alhamdulillah, kendaraan-kendaraan tersebut kini telah dikembalikan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Dengan kerja sama yang semakin erat antara Pemkab Manokwari dan Kejaksaan Negeri Manokwari, diharapkan berbagai permasalahan terkait keuangan dan aset daerah dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Buka Lomba Cipta Menu B2SA dan Tari Tradisional, Bupati Dorong Kreatifitas Menu Lokal dan Budaya

MANOKWARI

Pemda Manokwari Akan Terbitkan Perda Penggunaan Noken di Pusat Perbelanjaan Gantikan Kantong Plastik

MANOKWARI

Pemda Manokwari Akan Buka 3 Ruas Jalan Baru, Menyusul Terbitnya Inpres Percepatan Jalan Daerah

MANOKWARI

Bupati Manokwari Terima Jamaah Haji Tahun 1446 M, Tiga Wafat Saat Menunaikan Ibadah

Papua Barat

Freeport Akan Bangun Smelter di Fak-Fak Provinsi Papua Barat

MANOKWARI

Tingkatkan Kepedulian Sosial, Kejati Papua Barat Kunjungi Panti Asuhan Fajar Timur 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Kukuhkan Pengurus IKKB Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan di Hutan Anggori Desak Aparat Tangkap Pelaku