Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:40 WIB

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Kegiatan Penyuluhan Gerakan Bidaya Anti Korupsi

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Papua Barat Gelar kegiatan Penyuluhan dan Pembangunan gerakan Budaya anti korupsi dilingkungan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Papua Barat, selasa (06/08/2023)

 

Kegiatan yang Mengusung tema ” Kumham Pabar Mengabdi dengan bersih dan tulus wujudkan Indonesia emas dibuka langsung oleh kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Piet Bukorsyom dengan melibatkan narasumber dati irjen Kementrian Hukum dan HAM RI dan Kantor Perwakilan BPKP Papua Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat , Piet Bukorsyom dalam sambutannya menjelaskan bahwa tindakan korupsi sesungguhnya tidak hanya bentuk pelanggaran hukum dan etika namun juga bertentangan dengan HAM dan keadilan.

Menurutnya, Korupsi merupakan ancaman terhadap kemanusiaan , ancaman terhadap hak publik dan ancaman terhadap organisasi dan keberlangsungan bangsa dan negara karena korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan.

Baca Juga :  Kunjungi Anak TK SD Sowi Indah di Kampung Roa- Roa, Bupati Manokwari Berikan Bantuan

Ia menjelaskan bahwa Untuk meminimalisir celah korupsi, pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi, perbaikan layanan publik dan penguatan pengawasan secara transparan dan akuntabel.

“Dalam pemberian perizinan, pemerintah melakukan penyederhanaan birokrasi melalui transformasi organisasi, transformasi SDM Aparatur, dan transformasi sistem kerja, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat , Piet Bukorsyom
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat , Piet Bukorsyom

Sementara itu, dalam rangka penguatan, optimalisasi, dan internalisasi budaya anti korupsi Piet Bukorsyom selaku kepala kantor wilayah Kemenkumham Papua Barat meminta hal-hal berikut perlu mendapat perhatian bersama diantaranya :

Pertama manfaatkan kecanggihan teknologi informasi sebagai media pengawas pemberantasan korupsi.

Media sosial dalam berbagai platform dapat menjadi media kontrol yang ampuh bagi masyarakat sipil untuk turut serta melakukan pengawasan.

Kedua terapkan sanksi dan hukuman yang tegas terhadap setiap pelaku korupsi gratifikasi dan pungutan liar baik itu di kantor wilayah maupun di unit pelaksana teknis.

Baca Juga :  Balai GTK Papua Barat Bekali 128 Sekolah dengan Coding dan Kecerdasan Artifisial

Ketiga Mari bersama-sama membangun mindset aparatur birokrasi yang berakhlak secara sungguh-sungguh dan konsisten, agar menjadi pelopor budaya anti korupsi.

Keempat gencarkan dan pupuk nilai-nilai anti korupsi pada diri kita dengan meningkatkan kualitas diri dengan melaksanakan tugas dan fungsi kita dengan penuh tanggung jawab.

Pihaknya juga mengajak untuk secara nyatu Bersatu padu bangun budaya anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

“Mulailah dari kebiasaan bersih dan jujur dalam aktivitas sehari-hari sehingga integritas itu akan terbangun dan berdampak pertama-tama bagi diri sendiri hingga berdampak bagi di lingkungan di mana saudara berada” Harapnya

” Terus membangun lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang berakhlak yang bersih dari semua bentuk korupsi dan pelanggaran hukum lainnya ” Tandasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Sambut Idul Adha 1444H Tahun 2023, Aston Niu Manokwari Gelar Aksi Donor Darah

MANOKWARI

Sebanyak 35 Anggota Pansel DPRK Dilantik

MANOKWARI

KPU Papua Barat Terima Perubahan Rancangan DCT 8 Parpol, 4 Diantaranya Terdapat Penggantian Caleg dan Nomor Urut

MANOKWARI

Antisipasi Permasalahan Hukum Terkait Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan Kediputian Wilayah XII dan Kejati Papua Barat Bangun Kesepakatan Bersama

MANOKWARI

Permudah Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tetap Beri Pelayanan Saat Libur Lebaran

MANOKWARI

Kisah Harmoni Dua Guru Beda Latar: Menjaga Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

MANOKWARI

Perpol No. 6 Tahun 2023: Pemohon SKCK Wajib Memiliki Kepesertaan JKN Aktif Mulai 1 Agustus 2024

MANOKWARI

Hermus Usul Pengelolaan SMA/SMK Kembali ke Provinsi, Soroti Keterbatasan Anggaran Daerah