Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 12:12 WIB

Kabupaten Manokwari Bertambah 5 Distrik Baru

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Kabupaten Manokwari kini resmi memiliki 14 distrik setelah menerima kode wilayah untuk lima distrik baru. Sebelumnya, Manokwari hanya memiliki sembilan distrik sebagai wilayah inti.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Samuel Aronggear, menjelaskan bahwa kode wilayah untuk lima distrik tambahan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada April 2025.

“Lima distrik tambahan sudah diajukan sejak tahun 2023, namun kode wilayah baru baru saja terbit pada bulan April tahun ini,” ungkap Aronggear, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan lima distrik tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun salinannya masih dalam proses pengiriman ke Manokwari.

Baca Juga :  Tingkatkan Sistem JKN, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Gelar Kegiatan Gathering Badan Usaga dan Media

Kelima distrik baru tersebut adalah Aimasi, Mokwam, Morujmega, Wasirawi, dan Masni Utara.

Selain penambahan distrik, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga tengah merancang perubahan nama sejumlah distrik dan wilayah yang dinilai tidak sesuai atau timpang dengan nama daerah lainnya.

“Perubahan nama distrik masih dalam bentuk draft Peraturan Daerah (Perda) dan akan dibahas bersama tokoh masyarakat, akademisi, kepala suku, serta pihak terkait,” ujar Aronggear.

Dengan penambahan ini, Manokwari kini memiliki total 14 distrik: 9 distrik induk dan 5 distrik baru.

Sebelumnya, sempat diberlakukan moratorium kode wilayah di Manokwari, sehingga penambahan wilayah sempat tertunda.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Kunjungi Tanah Rubuh Cek Kondisi yang Terdampak Banjir 

Bupati Manokwari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemekaran beberapa kelurahan baru untuk meningkatkan pelayanan publik, seiring pertambahan jumlah penduduk.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan keseriusannya dalam membentuk Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terkait penataan dan pemekaran wilayah.

Bagian pemerintahan juga telah melakukan berbagai kajian teknis dan fisik kewilayahan untuk memastikan kesiapan pemekaran, termasuk aspek keuangan dan lokasi calon ibu kota baru. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kursus Kepemimpinan Menengah Diharapkan Lahirkan Kader Kompetensi Unggul dan Berdaya Saing 

MANOKWARI

DPRK Manokwari Menetapkan Pasangan HERO   Sebagai  Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Terpilih 

MANOKWARI

DPD SBSI 1992 Papua Barat Gelar Jalan Santai Peringati Hari Buruh Sedunia di Manokwari

MANOKWARI

Ini 5 Calon Anggota Terpilih KPU Pegunungan Arfak Periode 2023-2028

MANOKWARI

Festival Teluk Doreh Akan Dimeriahkan dengan Ajang Lomba dan Pameran

MANOKWARI

Mayjen Jimmy Ramoz Manalu Jabat Aster Panglima TNI, Panglima Resmikan Balog dan Pusminpers

MANOKWARI

Ketum PPP Serahkan SK B1-KWK Bagi 5 Paslon Kepala Daerah di Papua Barat

MANOKWARI

8 Pejabat Fungsional Kanwil Kemenkum Pabar Dilantik