Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 30 April 2025 - 12:12 WIB

Kabupaten Manokwari Bertambah 5 Distrik Baru

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Kabupaten Manokwari kini resmi memiliki 14 distrik setelah menerima kode wilayah untuk lima distrik baru. Sebelumnya, Manokwari hanya memiliki sembilan distrik sebagai wilayah inti.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Samuel Aronggear, menjelaskan bahwa kode wilayah untuk lima distrik tambahan telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada April 2025.

“Lima distrik tambahan sudah diajukan sejak tahun 2023, namun kode wilayah baru baru saja terbit pada bulan April tahun ini,” ungkap Aronggear, Rabu (30/4/2025).

Ia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pembentukan lima distrik tersebut telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, namun salinannya masih dalam proses pengiriman ke Manokwari.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Tegaskan Kolaborasi dan Kesiapsiagaan Bencana Sebagai Prioritas Utama

Kelima distrik baru tersebut adalah Aimasi, Mokwam, Morujmega, Wasirawi, dan Masni Utara.

Selain penambahan distrik, Pemerintah Kabupaten Manokwari juga tengah merancang perubahan nama sejumlah distrik dan wilayah yang dinilai tidak sesuai atau timpang dengan nama daerah lainnya.

“Perubahan nama distrik masih dalam bentuk draft Peraturan Daerah (Perda) dan akan dibahas bersama tokoh masyarakat, akademisi, kepala suku, serta pihak terkait,” ujar Aronggear.

Dengan penambahan ini, Manokwari kini memiliki total 14 distrik: 9 distrik induk dan 5 distrik baru.

Sebelumnya, sempat diberlakukan moratorium kode wilayah di Manokwari, sehingga penambahan wilayah sempat tertunda.

Baca Juga :  Relawan JANGKAR Papua Barat Gelar Senam Gemoy dan Makan Gratis di Manokwari

Bupati Manokwari juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemekaran beberapa kelurahan baru untuk meningkatkan pelayanan publik, seiring pertambahan jumlah penduduk.

Lebih lanjut, Bupati menyatakan keseriusannya dalam membentuk Kabupaten Manokwari Barat dan Kota Madya Manokwari. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) terkait penataan dan pemekaran wilayah.

Bagian pemerintahan juga telah melakukan berbagai kajian teknis dan fisik kewilayahan untuk memastikan kesiapan pemekaran, termasuk aspek keuangan dan lokasi calon ibu kota baru. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Sinergi Lapas Sorong dan Pemerintah Kota Bersama Wujudkan Kota Sorong Bersih

MANOKWARI

DPA Kabupaten Manokwari Resmi Diserahkan 

MANOKWARI

Jenis-jenis Layanan Kesehatan di FKTP Yang Bisa di Akses Oleh Peserta JKN 

MANOKWARI

Pengembangan Pariwisata di Distrik Mokwan Menjadi Perhatian Serius Pemda Manokwari Bersama Pemprov Papua Barat

MANOKWARI

Bulan Ramadhan , Pemda Manokwari Keluarkan Surat Edaran Penutupan THM

MANOKWARI

Thamrin Payapo : Pengumuman Pendaftaran DPRP Papua Barat Hingga 7 Desember

MANOKWARI

Bupati dan Wabup Saat ini Mengikuti Materi Oleh Dua Mentri Pada Kegiatan Retreat Pembekalan Kepala Daerah

MANOKWARI

Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Manokwari Gelar Rapat Bersama Forkopimda