Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:06 WIB

JKN 2026: Pemkab Manokwari Pastikan Tak Ada Warga Kesulitan Akses Kesehatan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com -Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama BPJS Kesehatan Cabang Manokwari menandatangani Rencana Kerja Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) tahun 2026.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, di Manokwari, Kamis (30/10/2025).

Wakil Bupati Mugiyono menyampaikan bahwa melalui rencana kerja tersebut, Pemkab Manokwari akan menjamin 27.000 warga dalam program JKN tahun 2026. Untuk itu, pemerintah daerah menyiapkan anggaran sebesar Rp12 miliar.

“Jumlah warga yang dijamin memang sedikit menurun dibanding tahun 2025. Tahun lalu kita menjamin 29.271 warga dengan anggaran Rp12,543 miliar. Tahun depan turun menjadi 27 ribu,” jelas Mugiyono.

Baca Juga :  Diduga Persulit Pengusaha OAP, KADIN Minta Pj Gubernur Tegas Terhadap Oknum PPK di Dinas PUPR Papua Barat

Ia menambahkan, hingga September 2025 dari 29.271 kuota yang disiapkan, tercatat 24.159 peserta PBPU yang telah terdaftar, sehingga tersisa 5.122.

“Mudah-mudahan tahun depan jumlah peserta bisa terpenuhi. Kalau pun ada sisa, semoga tidak sebanyak tahun ini,” harapnya.

Mugiyono menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.“Kesehatan aSementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa warga yang ingin memanfaatkan jaminan tersebut perlu mengurus rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari terlebih dahulu.

“Masyarakat yang mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial itulah yang akan kami daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Tidak semua warga bisa dijamin karena program ini hanya untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” ujar Dwi.

Baca Juga :  Wakil Bupati Manokwari Imbau Warga Selalu Waspada dan Tidak Mudah Terprovokasi Hoax

Ia juga menambahkan, bagi warga yang sebelumnya dijamin melalui APBN atau peserta PBI JK namun dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, dapat kembali mengajukan permohonan ke Dinas Sosial untuk dijamin melalui program daerah.

“Namun, semua prosedur dan mekanisme harus diikuti dengan baik agar prosesnya berjalan lancar,” tandasnya.dalah hak dasar masyarakat. Karena itu, pemerintah hadir untuk memastikan tidak ada warga Manokwari yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala biaya,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU JILID II sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Yang Terpilih

MANOKWARI

Jelang 1 Desember, Kepala Suku Aifat Ajak Warga Tetap Kondusif dan Fokus Sambut Natal–Tahun Baru

MANOKWARI

Terima Jabatan Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Seluruh Jajaran Kemenkumham

MANOKWARI

Hakordia, Kanwil DJPb Gelar Sosialisasi Pesan Anti Korupsi

MANOKWARI

Sergion Rahawarin Resmi Jabat Plt Kepala Dinas Pertanian Manokwari

MANOKWARI

TNI-Polri dan Pemda Pegunungan Arfak Gelar Kerja Bakti Bersama Peduli Lingkungan

MANOKWARI

Kesbangpol : Ini Sejumlah Syarat Penting Bagi Calon Anggota DPRP dan DPRK Jalur Pengangkatan

MANOKWARI

Bupati Tinjau Banjir di Kali Mansaburi dan Kali Wariori