Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:39 WIB

HUT RI Ke-80 Tahun, 1623 Warga Binaan di Papua Barat Terima Remisi

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Lapangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Minggu (17/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Papua Barat, , Bupati Manokwari, Wakapolda Papua Barat dan juga Wakajati Papua Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan menekankan bahwa proklamasi kemerdekaan 80 tahun silam merupakan hasil perjuangan besar para pendiri bangsa.

“Delapan dekade telah berlalu, tantangan yang kita hadapi memang berbeda, namun semangat kita tetap sama, yaitu menjaga kedaulatan dan memperjuangkan kesejahteraan bangsa di tengah keberagaman,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar keringanan hukuman, tetapi bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan.

Baca Juga :  Pimpin DPD Partai Hanura, Albertina Mansim Target Fraksi Di Semua Tingkatan

“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bermanfaat,” harapnya

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua , Hensah dalam  menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat membawahi 11 UPT Pemasyarakatan, terdiri dari 8 Rutan, 1 LPKA, dan 3 Balai Pemasyarakatan, dengan jumlah warga binaan sebanyak 1.623 orang.

Dari jumlah tersebut, penerima remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa tahun 2025 mencapai 2.155 orang, dengan rincian:

1.Lapas Kelas IIB Manokwari: Remisi umum 36 orang, remisi dasawarsa 347 orang.

2.Lapas Kelas IIB Sorong: Remisi umum 373 orang, remisi dasawarsa 375 orang.

3.Lapas Kelas IIB Fakfak: Remisi umum 78 orang, remisi dasawarsa 88 orang.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Tegaskan Komitmen Lindungi Warga Saat Tambang Ilegal Ditertibkan

4.Lapas Kelas III Teminabuan: Remisi umum 47 orang, remisi dasawarsa 65 orang.

5.Lapas Kelas III Kaimana: Remisi umum 53 orang, remisi dasawarsa 56 orang.

6.Lapas Perempuan Kelas III Manokwari: Remisi umum 43 orang, remisi dasawarsa 44 orang.

7.Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA): Remisi umum 11 orang, remisi dasawarsa 15 orang.

8.Rutan Bintuni: Remisi umum 126 orang, remisi dasawarsa 128 orang.

Selain itu, sebanyak 69 warga binaan dan anak binaan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II dan Remisi Dasawarsa II.

“Namun demikian, masih terdapat sejumlah warga binaan yang belum dapat menerima remisi karena berstatus tahanan, belum mencapai masa pidana minimal enam bulan, atau melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas ” Pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BKPRMI Papua Barat Rayakan 48 Tahun, Sinergi Pemerintah dan Pemuda Islam Diperkuat

MANOKWARI

Cari Bukti Petunjuk, Polresta Lakukan Olah TKP di Lokasi Kebakaran Seputaran Pasar Youtefa

MANOKWARI

Yan Mandenas Disambut Bupati Hermus, Lanjutkan Agenda Peninjauan Sekolah

MANOKWARI

Bupati Manokwari Ikut Semarakkan Kirab Budaya Harlah Pemuda Ikaswara

MANOKWARI

25 Anggota DPRK Pegunungan Arfak Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

MANOKWARI

Daftar ke KPU Manokwari, Dokumen Paslon HERO Dinyatakan Lengkap

MANOKWARI

Jangkar Papua Barat Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran , Kampanyekan Sekali Putaran

Papua Barat

Terang Papua dan UNIPA Bersinergi Atasi Krisis Guru di Pedalaman Papua