Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Gelombang Penolakan Ranperda Miras, Pemda Manokwari Janji Evaluasi Pengawasan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Solidaritas BEM, OKP Cipayung, dan Ikatan Kedaerahan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025). Aksi ini digelar untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Korlap aksi, Yusuf Lelo, menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah membatalkan Ranperda tersebut.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, namun ada rekomendasi yang justru berpihak pada salah satu investor di Manokwari,” ujarnya.

Menurut Yusuf, Ranperda itu bertentangan dengan identitas Manokwari sebagai Kota Injil.
“Injil masuk ke tanah Papua, khususnya di Pulau Mansinam. Kehadiran miras jelas bertentangan dengan visi Manokwari sebagai Kota Injil,” tegasnya.

Baca Juga :  Festival Tamborine Piala Bupati Manokwari Tahun 2024 Resmi di Buka, Tampilkan 11 Tim

Ia juga menolak wacana pemanfaatan Perda miras sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memanfaatkan perda miras untuk meningkatkan PAD itu keliru. Kami dengan tegas menolak investasi apapun yang berhubungan dengan minuman beralkohol,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa demokrasi sejak era reformasi 1998 menjadi instrumen penting rakyat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk di Papua dan khususnya di Manokwari.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran minuman beralkohol yang tidak terawasi dengan baik.
“Faktanya, miras sudah beredar luas. Saya akui, sebagai bupati saya tidak mampu sepenuhnya mengendalikan peredarannya. Karena itu, saya menegaskan Manokwari harus menuju wilayah bebas minol (minuman beralkohol),” katanya.

Baca Juga :  Pangdam XVIII/Kasuari Baru Disambut Meriah di Manokwari

Ia memastikan, seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menyoroti lemahnya pengawasan miras selama hampir dua dekade.
“Permendag Nomor 25 Tahun 2021 menyebut minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Namun sejak Perda Nomor 5 Tahun 2006 diterbitkan, pengawasan nyaris tidak berjalan selama 19 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan membahas ulang tata kelola serta regulasi yang lebih tegas dan implementatif untuk menertibkan peredaran miras di Manokwari.

“Ini saatnya kita duduk bersama dan merumuskan aturan yang benar-benar bisa ditegakkan,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

Papua Barat

Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat, Dinilai Tidak Transparan 

MANOKWARI

KPU Manokwari Resmi Menetapkan DPT Sebanyak 133.412 Pemilih

MANOKWARI

Di Manokwari, Wapres Gibran Soroti Pemerataan Pembangunan Nasional

MANOKWARI

Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2023 Terealisasi 87,7 Persen
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Manokwari,Baharuddin Sabollah

MANOKWARI

Jembatan Kali Kasih Rusak Berat, Akses Jalan Trans Manokwari-Tambrauw Terputus

MANOKWARI

Instruksi Presiden Terkait Efisiensi Anggaran, Bupati Manokwari Akan Melakukan Penyesuaian APBD

MANOKWARI

Yayasan Aderi Perempuan Papua Gelar Pelatihan Merajut Noken

MANOKWARI

Wakil Bupati Serahkan SK Kenaikan Pangkat Priode April 2023 Kepada 346 ASN