Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Gelombang Penolakan Ranperda Miras, Pemda Manokwari Janji Evaluasi Pengawasan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Solidaritas BEM, OKP Cipayung, dan Ikatan Kedaerahan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Rabu (27/8/2025). Aksi ini digelar untuk menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Korlap aksi, Yusuf Lelo, menyampaikan aspirasi agar pemerintah daerah membatalkan Ranperda tersebut.

“Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, namun ada rekomendasi yang justru berpihak pada salah satu investor di Manokwari,” ujarnya.

Menurut Yusuf, Ranperda itu bertentangan dengan identitas Manokwari sebagai Kota Injil.
“Injil masuk ke tanah Papua, khususnya di Pulau Mansinam. Kehadiran miras jelas bertentangan dengan visi Manokwari sebagai Kota Injil,” tegasnya.

Baca Juga :  PBH Peradi Dipercaya Tangani Bantuan Hukum Gratis di PN Manokwari

Ia juga menolak wacana pemanfaatan Perda miras sebagai sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memanfaatkan perda miras untuk meningkatkan PAD itu keliru. Kami dengan tegas menolak investasi apapun yang berhubungan dengan minuman beralkohol,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa demokrasi sejak era reformasi 1998 menjadi instrumen penting rakyat untuk menyampaikan aspirasi, termasuk di Papua dan khususnya di Manokwari.

Bupati juga mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya peredaran minuman beralkohol yang tidak terawasi dengan baik.
“Faktanya, miras sudah beredar luas. Saya akui, sebagai bupati saya tidak mampu sepenuhnya mengendalikan peredarannya. Karena itu, saya menegaskan Manokwari harus menuju wilayah bebas minol (minuman beralkohol),” katanya.

Baca Juga :  Launching Seleksi Pengangkatan DPRP/DPRK Papua Barat, Pj. Gubernur Optimis Hasilkan Legislator OAP Berkualitas

Ia memastikan, seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan ke depan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, menyoroti lemahnya pengawasan miras selama hampir dua dekade.
“Permendag Nomor 25 Tahun 2021 menyebut minuman beralkohol sebagai barang dalam pengawasan. Namun sejak Perda Nomor 5 Tahun 2006 diterbitkan, pengawasan nyaris tidak berjalan selama 19 tahun,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan membahas ulang tata kelola serta regulasi yang lebih tegas dan implementatif untuk menertibkan peredaran miras di Manokwari.

“Ini saatnya kita duduk bersama dan merumuskan aturan yang benar-benar bisa ditegakkan,” pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dorong Optimalisasi PAD, DPRK Manokwari Hearing OPD Teknis

MANOKWARI

HKG PKK Ke-51 Bupati Manokwari Imbau Kepada TP-PKK Lebih Aktif Jalankan Program Pokok

MANOKWARI

Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2024, Mendorong Partisipasi Aktif Generasi Muda Dalam Pembangunan

MANOKWARI

Bupati Melepas Kegiatan Jalan Santai Pawai Ta’aruf dan Tabliq Akbar 

MANOKWARI

Pansel Umumkan Calon Anggota DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan

MANOKWARI

PELNI Manokwari Tingkatkan Layanan Transportasi Laut di Momentum Harhubnas 2025

Uncategorized

Kunjungi Mahkamah Agung RI, Pj Gubernur Papua Barat Sampaikan Ini

MANOKWARI

Pansel tetapkan 20 calon DPRK Teluk Wondama lulus seleksi administrasi