Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 11 Agustus 2024 - 17:06 WIB

Pansel tetapkan 20 calon DPRK Teluk Wondama lulus seleksi administrasi

 

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Panitia Seleksi (Pansel) menetapkan 20 calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) atau DPRD jalur otonomi khusus (otsus) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat periode 2024-2029 telah lulus seleksi administrasi.

Wakil Ketua Pansel DPRK Teluk Wondama Yunus Sarumi di Wasior, Minggu, mengatakan, dari 38 calon DPRK yang diserahkan Dewan Adat Papua (DAP) Daerah Teluk Wondama kepada Pansel DPRK untuk diseleksi, hanya 20 yang memenuhi syarat.

“Sebanyak 18 nama dinyatakan tidak lulus dengan berbagai alasan. Tidak ada nepotisme di dalam penentuan keputusan. Kami bekerja sesuai aturan main,” kata Yunus.

Ia menjelaskan, dari 38 orang tersebut hanya 34 orang yang dapat melanjutkan mengikuti seleksi administratif. Satu orang mengundurkan diri, satu orang dinyatakan gugur tahap awal karena hanya memiliki ijazah SMP, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  HUT PGRI Ke-79 Dan HGN Tahun 2024 Pengurus Cabang Manokwari Barat Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Dari 34 calon DPRK tersebut, 14 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena sejumlah alasan. Antara lain karena dokumen persyaratan yang diserahkan tidak lengkap.

 

“Yang diminta (berkas) persyaratan itu enam (rangkap) tapi ada yang hanya dua, ada yang hanya tiga, berkas-berkas yang lain tidak ada. Bahkan ada yang tidak ada sama sekali jadi nilainya nol,” katanya.

 

Selain itu, ada beberapa calon tidak lulus karena tidak menyertakan ijazah asli. Padahal pada syarat administrasi Pansel mewajibkan setiap calon melampirkan ijazah asli mulai dari tingkat SD hingga ijazah terakhir.

 

 

“Ada beberapa yang memang tidak memenuhi itu sehingga tidak lolos. Selain itu ada nama yang tidak sesuai. Namanya beda-beda. Di satu berkas nama lain di berkas yang lain, nama lain juga,” ujarnya.

 

Dalam mengambil keputusan termasuk penilaian, Pansel tetap berpedoman pada Pemerintah Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Baca Juga :  Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Sidey Komsos dengan Tokoh Agama

 

Juga Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten dalam rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten melalui Mekanisme Pengangkatan.

 

 

“Kami bekerja secara objektif sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

 

Aleda Yoteni, Amos Waropen, Andarias Inggesi, Celcius Manusaway, Dina Loisa Samberi, Hendrina Ayamiseba, Hofni Clemans Nunaki, Ingelce Imburi, Jermias Windesi, Kristina Anance Sayori, Malena Rimani Andoi, Margareta Kobosibaba.

 

Maria Debora Korwam, Marthinus Wiyai, Musa Korneles Sumuay, Nehemia Iba, Nomensen Benoni Urio, Otouw Kamodi, Ronny M. Suabey dan Septinus Untuh Jopari.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Manokwari Siapkan Alun-alun Baru Sebagai Ikon dan Ruang Publik Kota

MANOKWARI

Wujudkan Birokrasi Tertib, Pemkab Manokwari Terapkan Aturan Baru Tata Naskah dan Seragam ASN

MANOKWARI

Manokwari Menuju Kota: ALIMAS PKM PB Bangkit dan Siap Berjuang

MANOKWARI

Bupati Manokwari Optimis Bersama Wakil Bupati Emban Amanah Lanjutkan Pembangunan di Manokwari

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Bahas Perubahan Nama Distrik dan Kelurahan

MANOKWARI

Yan Mandenas Desak Pemerintah Pusat Tindak Tambang Ilegal di Wasirawi: “Jangan Tutup Mata”

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Ke Parpol Sebesar Rp 1.999.987.704 

MANOKWARI

Angkat Kearifan Lokal, Nama 4 Distrik dan 2 Kelurahan di Manokwari Dirombak