MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) non-APBD kepada DPRK Manokwari untuk dibahas bersama dalam masa sidang ketiga tahun 2025.
Dalam hal ini, penyampaian penjelasan atas empat ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (23/7/2025).
Dalam keterangannya Mugiyono mengatakan keempat ranperda tersebut dinilai strategis karena menyentuh sektor-sektor penting pembangunan daerah dan tidak terkait langsung dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), namun berdampak luas bagi kehidupan sosial dan tata kelola pemerintahan.
”Pengajuan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pasal 241, yang menyatakan bahwa peraturan daerah dibentuk secara bersama oleh DPRD dan kepala daerah. Empat ranperda ini disiapkan untuk memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik,” Jelasnya.
Adapun empat ranperda yang diajukan oleh Pemkab Manokwari di antaranya, Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh warga Manokwari, dari jenjang dasar hingga tinggi, tanpa diskriminasi latar belakang agama, suku, atau ekonomi.
”Melalui ranperda ini, pemerintah berharap kualitas sumber daya manusia ke depan akan meningkat secara signifikan,” ujar Mugiyono.
Kedua, Ranperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Untuk ranperda ini, Pemkab Manokwari menilai perlu ada langkah tegas dalam mengendalikan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol yang selama ini turut memicu gangguan sosial dan ketertiban masyarakat. Ranperda ini dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap distribusi dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah adat dan masyarakat umum.
Ketiga, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pemkab menilai perlu ada penyesuaian struktur kelembagaan berdasarkan evaluasi terkini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kewenangan otonomi khusus di Papua Barat. Penyesuaian ini diharapkan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Keempat, Ranperda tentang Manokwari sebagai Branding City. Ranperda ini dimaksudkan untuk memperkuat identitas dan citra Manokwari sebagai daerah yang memiliki kekayaan kultural dan karakter khas. Pemerintah berharap pendekatan branding city dapat mempercepat pertumbuhan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta daya tarik investasi.
”Seluruh ranperda ini bersifat non-APBD, artinya tidak bergantung langsung pada pembiayaan anggaran daerah, namun tetap memiliki daya dorong besar terhadap pembangunan dan penguatan tata kelola daerah,” tegas Mugiyono.
Wabup Mugiyono, kemudian mengajak seluruh pihak baik itu DPRK Manokwari, perangkat daerah, akademisi, tokoh adat, dan masyarakat untuk memberi dukungan penuh terhadap proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini.
”Mari kita satukan langkah untuk membangun Manokwari yang inklusif, berkarakter, dan berdaya saing. Manokwari untuk semua,” pungkasnya. (KP/03)