Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:17 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

MANOKWARI, Kumparanpapua com – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari , Dwi Sulistiyono Yudo mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Baca Juga :  Resmikan aula Saman Griffiths Syoribo, Bupati Manokwari: GPKAI Berpartisipasi Bagi Pembangunan Di daerah 

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Dwi pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03).

Dwi Sulistiyono Yudo mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Baca Juga :  Ibadah Peringatan Jumat Agung di Manokwari Dihadiri Ratusan Umat

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Dwi  . (KP/03)

 

 

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dilantik Presiden, Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Komitmen Wujudkan Visi Misi

MANOKWARI

Pansel DPRK Manokwari Umumkan Anggota Terpilih DPRD Manokwari Jalur Pengangkatan

MANOKWARI

DPRD Manokwari Dukung Pengembangan Pulau Mansinam

MANOKWARI

Hari Lingkungan Hidup, PT Pelni Manokwari Aksi Bersih Laut

MANOKWARI

RAKORDA DPD Partai Golkar Papua Barat, Pj Gubernur Titipkan Ini!

MANOKWARI

Dirjen HAM : KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia 

MANOKWARI

Manokwari Siap Sambut Pesparawi Nasional 2025, Bupati Pastikan Kesiapan Fasilitas

MANOKWARI

Gereja Bersatu, Manokwari Kuat: Pesan Hermus di Musker BKAG V