Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:17 WIB

BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025

MANOKWARI, Kumparanpapua com – BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025. Kebijakan khusus ini diambil guna mengantisipasi potensi kendala akses pelayanan di masa liburan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari , Dwi Sulistiyono Yudo mengatakan untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.

Baca Juga :  Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus Papua Barat Periode 2024-2029 Telah Dibuka

“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” kata Dwi pada Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Rabu (19/03).

Dwi Sulistiyono Yudo mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.

Baca Juga :  Wujudkan Birokrasi Tertib, Pemkab Manokwari Terapkan Aturan Baru Tata Naskah dan Seragam ASN

“Di masa libur lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Dwi  . (KP/03)

 

 

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ketua DPRD Manokwari Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Usai Putusan MK

MANOKWARI

Kemenhub Sediakan Mudik Gratis Sebanyak 2.662 Manokwari- Wasior

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kepada 7 OPD

MANOKWARI

Sekda Manokwari: LHKPN Segera Dilaporkan

MANOKWARI

Lars DHP, Survei Re-Akreditasi RSUD Kabupaten Manokwari Tahun 2024

MANOKWARI

Lindungi Budaya Indonesia, Kemenkum Sahkan Kerja Sama dengan Kemenbud

MANOKWARI

Bupati Melepas Kegiatan Jalan Santai Pawai Ta’aruf dan Tabliq Akbar 

MANOKWARI

Satgas Trantib Diminta Jalankan Tugas