Home / Jakarta

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:36 WIB

OJK: Aturan Demutualisasi BEI Ditarget Terbit Kuartal I 2026

JAKARTA, Kumparanpapua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dan ditargetkan terbit pada kuartal I tahun 2026.

“Dalam diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.

Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB), menjadi entitas berbentuk perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak lain.

Mahendra mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola yang baik dan transparansi pasar modal Indonesia.
“Itu hal-hal yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi,” ujarnya.

Baca Juga :  Billy Mambrasar dan Kemendagri Satukan Investor Eropa–Pemda, Hilirisasi Kakao Papua Dipercepat

Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan, komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses demutualisasi agar berjalan secara efektif dan tepat waktu.

“Dan ini merupakan komitmen kami untuk mengawal secara langsung semua proses ini berjalan dengan efektif dan tepat waktu,” ujar Mahendra.

Dalam pelaksanaannya, OJK memastikan terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mendukung proses reformasi yang tengah berjalan.

“Untuk melakukan hal tadi maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait , sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, OJK memastikan seluruh penyempurnaan aturan akan dilakukan untuk memenuhi standar internasional di masa depan.

Baca Juga :  Tiga Pimpinan OJK Mundur, Mirza Adityaswara Turut Mengundurkan Diri

“Saat ini akan terus dilakukan sehingga kesepahaman terhadap apa yang dimaksud dan memenuhi standar setara dengan internasional dapat dicapai di depan,” pungkas Mahendra.

Sebelumnya, Direktur Utama BEI Iman Rachman memandang demutualisasi BEI pada dasarnya merupakan aksi korporasi yang diinisiasi oleh pemegang saham BEI yang strategis.

Namun, Ia tidak menampik bahwa hal ini juga termasuk ada peran pemerintah untuk mempercepat proses tersebut.

“Kami melihat sesuatu, apakah demutualisasi atau stakeholder pasti yang terbaik buat Bursa, dan kami siap mendukung,” ujar Iman.

Di sisi lain, dia menegaskan, pemerintah harus memastikan struktur, sistem, dan tata kelola pasca demutualisasi bursa. Pasalnya, BEI adalah objek yang berperan dalam transaksi dan likuiditas pasar modal negara.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Rupiah Melemah, IHSG Menguat: KSSK Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan

Jakarta

Lonjakan Kasus Scam, OJK dan Bareskrim Tingkatkan Kolaborasi Penegakan Hukum

Jakarta

Pasca Pengunduran Diri Dirut BEI, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

Jakarta

OJK Proyeksi Kredit UMKM Tumbuh 7-9 Persen pada Tahun 2026

Jakarta

OJK Tuntaskan Kasus Pinjol Crowde, Dirut Resmi Diserahkan ke Jaksa

Jakarta

DAK Kesehatan Nihil, Billy Mambrasar Dorong Revitalisasi RSUD Biak

Jakarta

OJK Tunjuk Plt Dirut BEI, Pastikan Stabilitas Pasar Modal Pasca Mundurnya Iman Rachman

Jakarta

OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Masa Transisi dengan Bappebti Berakhir