Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 18 November 2025 - 21:56 WIB

Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat Dorong Penerbitan Perbup Pajak Minol untuk Tingkatkan PAD Manokwari

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat, Jekson Kapisa, menyatakan dukungan penuh terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) legal di Manokwari sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Namun, ia menyayangkan karena Perda tersebut dinilai belum memberikan dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan minuman beralkohol legal di Manokwari tidak memiliki nomor atau label pajak daerah Kabupaten Manokwari, melainkan masih menggunakan pajak PPN nasional. Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari.

Jekson menegaskan bahwa salah satu tujuan Perda No. 5 Tahun 2025 adalah meningkatkan pendapatan daerah, tetapi berdasarkan penelusurannya, minuman beralkohol yang beredar tidak dilengkapi label resmi dari Pemkab Manokwari sebagai tanda keseriusan pemerintah mengoptimalkan pajak melalui regulasi tersebut.

Baca Juga :  Stunting, Wabup Manokwari Himbau Pendataan Bayi dan Balita

Sebagai ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Barat, Jekson menyampaikan bahwa organisasinya siap membantu Pemerintah Kabupaten Manokwari melakukan fungsi kontrol terhadap peredaran minuman beralkohol. Selain aspek keselamatan konsumen, ia menekankan bahwa peredaran minol seharusnya juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan pajak daerah (PPh).

Lebih lanjut, Jekson berharap pemerintah tidak berhenti pada Perda saja, tetapi juga harus menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur pajak minuman beralkohol. Dengan adanya Perbup tersebut, minuman beralkohol yang beredar dapat memiliki label resmi Pemkab Manokwari sehingga memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah.

Baca Juga :  Koperasi Desa dan MBG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kampung di Manokwari

Pada 18 November 2025, distributor resmi diketahui membongkar dua kontainer Bir Singaraja untuk didistribusikan di Manokwari.

Jekson juga mengingatkan agar tim pengawas minuman beralkohol yang telah dibentuk pemerintah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menekankan pentingnya memastikan suplai minuman beralkohol tidak melebihi kuota yang sudah ditetapkan, sekaligus menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Manokwari.

Ia menutup seruannya dengan mengimbau para pemuda generasi emas:

“Minuman bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah. Hindari minol, jemput masa depan yang cerah.” Pungkasnya. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa, Obet Rumbruren Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Papua Barat

Terang Papua dan UNIPA Bersinergi Atasi Krisis Guru di Pedalaman Papua

MANOKWARI

Dari UMKM hingga Layanan Publik, Manokwari Wujudkan One Stop Service di Satu Kawasan

MANOKWARI

Pembangunan Gedung Mambruk Masuki Tahap Akhir, Pemkab Manokwari Targetkan Peresmian 2026

MANOKWARI

Bupati Melepas 171 Calon Jamaah Haji Kabupaten Manokwari Tahun 14445 H/2024 M 

MANOKWARI

Bupati Hermus Buka Raker Kerukunan TBS dan Pulau Banda di Manokwari 

MANOKWARI

Yayasan Perempuan Maju Kreatif Gelar Pelatihan Kerajinan Kriya Kayu

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Aula SMP YPK 1 Kabupaten Manokwari