MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah kabupaten Manokwari siap menindaklanjuti lanjuti deklarasi penutupan sementara pertambangan tanpa izin di Distrik Waserawi, dengan memberikan jaminan dan perlindungan kepada Masyarakat terdampak.
Pada Jumat, 3 Oktober 2025, Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, bersama aparat penegak hukum dan masyarakat pemilik hak ulayat mendeklarasikan kesepakatan penutupan sementara pertambangan tanpa izin di Distrik Waserawi.
” Sebagai tindak lanjut, pemkab manokwari telah mengajukan agar di anggarkan dalam APBD Perubahan, dan di lakukan secara bertahap hingga 2026 “, ujar Bupati Hermus, senin (6/10/2025).
Hal ini merupakan langkah pemkab manokwari, yang menindaklanjuti Salah satu dari delapan poin kesepakatan antara pemerintah daerah, APH dan warga pemilik hak ulayat, yakni tanggung jawab pemerintah daerah dan pelaku usaha tambang untuk memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak selama masa jeda penertiban dan penghentian aktivitas tambang tanpa izin.
Pemda Manokwari juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat dan pelaku usaha, guna menyepakati berapa besar tangung jawab dari masing masing pihak.
Agar pemberian perlindungan jaminan yang dideklarasikan dapat terealisasi, maka Pemda Manokwari melalui OPD teknis yakni dinas sosial, pertanian dan lingkungan hidup, tengah melakukan pendataan langsung kepada warga terdampak di distrik masni dan Waserawi.
” Nanti setelah hasil pendataan, pemkab manokwari segera mengalokasikan dengan dasar keputusan peraturan Bupati Manokwari “.
Bupati berharap masyarakat terdampak dapat bersabar , karena pembayaran mengguanakan anggaran pemerintah daerah sehingga di butuhkan data yang valid sehingga, implementasinya benar benar tepat sasaran.
di harapkan juga di akhir oktober , peraturan Bupati dapat di terbitkan sehingga bantuan sosial kepada masyarakat terdampak dapat di salurkan.














