Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:36 WIB

Bahas Ranperda Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Pemda Manokwari Gelar FGD

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/6/2025) di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari sebagai bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Manokwari.

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan Ranperda ini perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, dan instansi pemerintahan.

“Namanya juga FGD, jadi kami berharap forum ini benar-benar dimanfaatkan untuk berdiskusi. Silakan semua pihak memberi masukan, baik dari sisi keagamaan, sosial, maupun pemerintahan. Ini adalah langkah awal kita menyusun aturan pengawasan dan pengendalian miras yang sesuai dengan kondisi daerah,” ujar Mugiyono.

Ia menyebut, sebelumnya Kabupaten Manokwari pernah memiliki Perda yang melarang total peredaran minuman beralkohol. Namun seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, pemerintah daerah kini ditugaskan untuk melakukan pengawasan, bukan pelarangan total.

Baca Juga :  Papua Barat resmi buka tahapan pencalonan anggota DPRP-DPRK

“Dulu kita punya Perda Tanpa Miras, tapi sekarang pemerintah pusat mengarahkan untuk dikendalikan dan diawasi. Faktanya, saat ini ada sekitar 53 titik peredaran miras di Manokwari yang tidak diawasi karena tidak ada regulasi. Inilah yang ingin kita atur bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Penyusunan Ranperda, Richard Alfons, menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan salah satu dari sembilan produk hukum daerah yang menjadi inisiatif Pemerintah Kabupaten Manokwari pada tahun 2025.

“Dari sembilan Ranperda, beberapa sudah selesai seperti Perda Pendidikan Gratis dan Branding City. Sekarang, dalam tahap pertama FGD, kita fokus pada Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Setelah FGD ini, kami akan dorong ke DPRK untuk pembahasan dan penetapan,” jelas Richard.

Baca Juga :  Raih WDP, DPRD Dorong Pemda Manokwari Menata Kebījakan Pembangunan di Tahun 2024 dan Fokus Pemulihan Ekonomi

Ia menambahkan, kekosongan regulasi terkait miras telah menyebabkan peredarannya berlangsung secara bebas tanpa izin yang jelas. Berdasarkan temuan lapangan, saat ini ada lebih dari 50 titik penjualan miras ilegal di Manokwari.

“Sampai hari ini, Pemkab Manokwari belum pernah mengeluarkan satu pun izin penjualan minuman beralkohol. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat mengatur dan mengendalikan peredarannya secara jelas dan bertanggung jawab,” katanya.

Richard berharap seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam FGD tersebut dapat memberikan masukan konstruktif untuk memperkaya substansi Ranperda yang sedang disusun.

“Kami menargetkan tiga Ranperda prioritas dapat disampaikan ke DPRK paling lambat akhir bulan ini. Enam Ranperda lainnya akan menyusul, dan seluruhnya ditargetkan selesai dalam tahun 2025,” pungkasnya.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh berbagai unsur akademisi, serta perwakilan instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Hari Pertama, Tim Safari Ramadhan pemkab Manokwari kunjungan di Masjid Al Hikmah 

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Bersama MUI Akan Melakukan Kunjungan Safari Ramdhan 1446H Pada 10 Titik

MANOKWARI

SMPN 2 dan SMAN 2 Manokwari Dominasi Kategori Pelajar di Bupati Cup II

MANOKWARI

Sebanyak 63 Pasutri Ikut Sidang Isbath dan Nikah Massal Terpadu Angkatan 1 Tahun 2023

MANOKWARI

Intervensi Penurunan Stunting, DP3AKB Gelar Sosialisasi Pokja TPPS dan TPK di Sidey

MANOKWARI

Ketua Tim HERO: Kami Terbuka Melakukan Koordinasi Status Dukungan Partai HANURA

Papua Barat

Mau Pindah Memilih ??? Begini Caranya!!

MANOKWARI

Balon DPD RI Dapil PB, Lamek Dowansiba Daftar Ke KPU