Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:21 WIB

Kejati Papua Barat Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dermaga Apung Marampa ke Tahap Penyidikan

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2015-2017 ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah tim penyelidik Kejati Papua Barat menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara yang cukup signifikan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus tersebut.

Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-65/R.2/Fd.1/04/2020 tanggal 30 April 2020, dan diperbarui dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/R.2/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Proyek pembangunan Dermaga Apung Marampa dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap IV tahun 2016 dikerjakan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 555/756.A/HUBKOMINFO/2016 tanggal 20 Oktober 2016, dengan nilai kontrak sebesar Rp19,3 miliar. Sementara tahap V dilaksanakan pada tahun 2017 dengan nilai kontrak Rp4,4 miliar sesuai Surat Perjanjian Nomor: 552/463/DISHUB-PB/IX/2017 tanggal 26 September 2017.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Fakfak Dan SPNF-SKB Fakfak Beri Pelatihan Wirausaha Untuk Warga Binaan

Kedua tahap pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Iqra Visindo Teknologi selaku kontraktor pelaksana. Adapun konsultan pengawas proyek adalah PT. Amsui Papua Karya.

“Dalam proses penyelidikan, tim telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), direksi lapangan, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, serta memeriksa seluruh dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan,” ujar Syarifuddin pada Jumat (11/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, tim penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengindikasikan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama ahli konstruksi menunjukkan mutu beton dalam seluruh item pekerjaan tidak memenuhi standar kontrak dan syarat minimum SNI beton.

Baca Juga :  Nataru, Kelompok OMK St.Yohanes Bintuni Ajak Warga Masyarakat Jaga Kambtibnas

Dari hasil perhitungan volume dan mutu pekerjaan, diketahui kerugian negara pada tahap IV tahun 2016 mencapai Rp14,35 miliar. Sementara pada tahap V tahun 2017 ditemukan kerugian sebesar Rp2,78 miliar. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp17 miliar.

Atas dasar hasil tersebut, Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Juli 2025 untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

“Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi ini dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tegas Kepala Kejati.

Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan mengembalikan kerugian negara serta menindak tegas siapa pun yang terlibat. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Sambut Hari Pengayoman Ke-79 Tahun 2024, Lapas Kelas IIB Manokwari Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

MANOKWARI

Bupati Manokwari Melantik 141 Pejabat Eselon III dan IV Serta 7 Dokter Ahli Utama

MANOKWARI

Airlangga Hartarto Lantik Paulus Waterpau Sebagai Ketua DPD Golkar Papua Barat Masa Bahkti 2020- 2025

MANOKWARI

Bupati Manokwari Lepas 162 Jamaah Calon Haji Tahun 1446 H/2025 M

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan SPBU DODO 84.943.04   

MANOKWARI

Buka Grand Prix Manokwari Choir Competition 2023, Bupati Manokwari Harap Menjadi Sarana Pembinaan Generasi Muda

MANOKWARI

Idul Adha 1446H, Pemkab Manokwari Serahkan 131 Ekor Sapi Kurban

MANOKWARI

Bangun Silahturahmi, PWI PB Bersama Genting Oil Kasuri Gelar Buka Puasa Bersama