Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 11 Februari 2025 - 23:22 WIB

Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar FGD untuk Pemutakhiran Standar Pelayanan Publik Sesuai ORTA

 

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar Focous Group Discussion (FGD) terkait Pemutakhiran Standar Pelayanan secara daring dan luring (10/02). Kegiatan diselenggarakan menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amus Atkana yang hadir secara daring mengatakan bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang mengawasi instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Ia berharap bahwa setiap instansi pemerintah baik vertikal maupun pemerintah daerah melayani masyarakat seperti melayani diri sendiri.

Baca Juga :  HUT Ke-80 Tahun 2025, Diharapkan Jadi Momentum Bagi Anggota Polresta Manokwari Tumbuhkan Semangat Kemerdekaan dalam Pengabdian Kepada Negara

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom mengatakan bahwa restrukturisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tidak menyurutkan semangat Kanwil Kemenkum Papua Barat memberikan pelayanan publik yang terbaik dengan melakukan penyesuaian dan perbaikan dalam indikator kebijakan pelayanan publik.

“Kanwil Kemenkum Papua Barat tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan harapan dapat memberikan layanan yang mudah, cepat dan tepat bagi masyarakat, khususnya di Papua Barat.” ucap Piet

Baca Juga :  Dinkes Manokwari Selidiki Dugaan Keracunan di Sekolah, Sampel Makanan Dikirim ke BPOM

“Kami berharap melalui FGD ini, Kanwil Kemenkum Papua Barat mendapat saran dan masukan dari pengguna layanan yang hadir sehingga standar layanan ini menjawab kebutuhan dan memberikan kepuasan dari pengguna layanan.” harap Piet.

Kegiatan yang diikuti oleh penanggungjawab dan pengguna layanan publik diakhiri dengan penandatanganan berita acara standar pelayanan dan maklumat pelayanan oleh Kakanwil Kemenkum Pabar. (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Ketum DPP LDII: Umat Islam Bersyukur Indonesia Merdeka dan Memiliki Pancasila

MANOKWARI

Pertumbuhan Ekonomi Papua barat semester I Tahun 2025 Capai 11.11 Persen

MANOKWARI

KPU Manokwari Gelar Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati ada Pilkada 2024

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Anggarkan Rp26 Miliar untuk Lengkapi Fasilitas Kawasan Area Publik Borarsi

MANOKWARI

Tingkatkan Pemahaman, Perwakilan BP3OKP Papua Barat Gelar Sosialisasi UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 Bersama Pemda Manokwari

MANOKWARI

Dinkes Manokwari Selidiki Dugaan Keracunan di Sekolah, Sampel Makanan Dikirim ke BPOM

MANOKWARI

Pasangan Boneftar-Edi Waluyo Laporkan Sengketa Perkara KPU di Kantor Bawaslu Manokwari

MANOKWARI

Kakanwil Kemenkum Pabar Lantik Pejabat Manajerial, Dorong Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat