Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 31 Januari 2025 - 21:40 WIB

Didukung bukti relevan, KPU Manokwari Bantah Dalil Pemohon dalam Sidang Sengketa Pilkada di MK

JAKARTA, Kumparanpapua.com – KPU Manokwari sebagai pihak Termohon dalam sengketa Perselisihab Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025 telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo. Dalam pokok jawabannya, Termohon yang diwakili Kuasa Hukum KPU Manokwari, Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon.

“Pada jawaban yang disampaikan kemarin di hadapan Majelis Hakim MK, kami membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon. Seluruh jawaban yang kami sampaikan, tentunya di dukung dengan alat bukti yang relevan,” jelas Christine Rumkabu, Ketua KPU Manokwari.

Baca Juga :  Status Gizi Beresiko, Dinkes Manokwari Pantau Khusus 36 Balita di Sidey

Selanjutnya, ungkap Christine, setelah mendengar jawaban Termohon, maka pihaknya tengah menunggu putusan Dismissal. Menurutnya, para hakim, tentunya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan ke MK. “Kita menunggu hasil saja. Apapun hasilnya, KPU Manokwari harus siap melaksanakan putusan tersebut,” tandasnya.

Selain mendengarkan jawaban Termohon, pada sidang Panel I yang dipimpinan Ketua MK, Suhartoyo, juga mengagendakan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu Manokwari. Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, agenda Sidang pembacaan putusan Dismissal, rencananya akan dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2025.

*KPU Didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN)*

Baca Juga :  Pesan Damai Wapres pada HUT ke-169 Pekabaran Injil di Tanah Papua

Sementara itu, selain didampingi Kuasa Hukum dari Ali Nurdin Low and Firm, KPU Manokwari juga didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara atau JPN. Pendampingan dari JPN yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manokwari sudah dilakukan setelah keluarnya registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang perdana 16 Januari 2025 lalu, sebanyak 4 JPN turut hadir memberi pendampingan bagi KPU Manokwari. Sementara pada sidang pembacaan jawaban, turut hadir langsung Kajari Manokwari di Gedung MK.

Selain hadir menyaksikan persidangan di MK, para JPN tersebut turut membantu KPU Manokwari dalam penyusunan Jawaban dan Alat Bukti.  (KP/Rls)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemda Manokwari Bersama Kementrian Perhubungan Komitmen Peningkatan Bandara Rendani

MANOKWARI

Ribuan Warga Manokwari Ikuti Karnaval Budaya Semarakkan HUT Kota Manokwari Ke 125 Tahun

MANOKWARI

Inspektorat Manokwari Minta LHKPN Segera Dilaporkan.

Jakarta

Billy Mambrasar Apresiasi Presiden Prabowo: Dana Otsus Papua Naik Rp12,6 Triliun dan Provinsi Papua Utara Resmi Dirancang 2026

MANOKWARI

Pemda Manokwari Gelar Lepas Sambut Tahun 2024 ke Tahun 2025

MANOKWARI

Pansel tetapkan 20 calon DPRK Teluk Wondama lulus seleksi administrasi

MANOKWARI

Terpilih Sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Hermus Komitmen Terus Bekerja Keras Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MANOKWARI

Tim Tabur Kajati PB Amankan DPO Tersangka Tipikor Dinas Perumahan Papua Barat