Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 6 Maret 2023 - 16:01 WIB

Inspektorat Manokwari Minta LHKPN Segera Dilaporkan.

MANOKWARI,Kumparanpapua.Com- Kepala Inspektorat kabupaten Manokwari, Khumaidi meminta kepada semua wajib lapor untuk segera Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 karena batas penyampaiannya lhkpn pada tanggal 31 Maret 2023.

Khumaidi menyebut bahwa dari wajib lapor penyelenggara yang telah melaporkan LHKPNnya sudah 80 persen melalui e-LHKPN pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

“Dari 250 wajib lapor masih tersisa 30 yang belum Menyampaikan Laporannya sehingga diminta kepada wajib lapor untuk segera menyelesiakannya mengingat batas pelaporan sampai pada tanggal 30 Maret”.ujar Khumaidi di sela-sela pelaksanaan apel gabungan di kantor Bupati Manokwari Sogun, senin, (6/3/2023).

Baca Juga :  OJK dan TPAKD Tingkatkan Budaya Menabung Siswa serta Akses Pembiayaan UMKM

Khumaidi membeberkan bahwa pertanggal 3 maret 2023 yang sudah Menyampaikan Laporannya 100 persen adalah sekretariat DPRD namun pada Organisasi Perangkat Daerah masih ada sekitar 30 wajib Lapor yang belum menyelesaikan.

Adapun ke- 30 wajib lapor yang belum menyelesaikan tersebar di beberapa OPD, Badan, Distrik, Lurah dan Puskesmas.

Khumaidi berharap agar wajib lapor yang belum melaporkan LHKPNnya untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat mengingat jaringan saat ini Kecepatan Lodingnya lemah.

Senada Wakil bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo dalam penyampaiannya mengingatkan agar apa yang disampaikan oleh Inspektorat agar segera dilaksanakan oleh wajib lapor sebagaimana kewajiban sebagai abdi negara.

Baca Juga :  KPU Manokwari Buka Pendaftaran KPPS

Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (KP-03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Fatayat NU Papua Barat Gelar Seminar Bagi Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas III Manokwari

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Anggarkan Rp26 Miliar untuk Lengkapi Fasilitas Kawasan Area Publik Borarsi

MANOKWARI

Lonjakan Wisatawan Nusantara: Pariwisata Papua Barat dan Papua Barat Daya Meningkat Pesat di Desember 2024!

MANOKWARI

Bangun Sinergitas, Kakanwil Kemenag Papua Barat Temui Gubernur Bahas Sejumlah Program

MANOKWARI

Enam OPD Manokwari Tampilkan Inovasi Baru Lewat Proyek Perubahan PKN II

MANOKWARI

HUT Ke-52 Basarnas Tahun 2024, Kantor SAR Manokwari Gelar Upacara Bersama

MANOKWARI

Pemuda Masjid Ramaikan Pembukaan Pesparawi XIV di Sorong Lewat Pertunjukan Rebana dan Hadrat 

MANOKWARI

Pemilihan Anggota DPRP/ DPRK di Tujuh Kabupaten di Papua Barat Resmi Dilaunching