Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 6 Maret 2023 - 16:01 WIB

Inspektorat Manokwari Minta LHKPN Segera Dilaporkan.

MANOKWARI,Kumparanpapua.Com- Kepala Inspektorat kabupaten Manokwari, Khumaidi meminta kepada semua wajib lapor untuk segera Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 karena batas penyampaiannya lhkpn pada tanggal 31 Maret 2023.

Khumaidi menyebut bahwa dari wajib lapor penyelenggara yang telah melaporkan LHKPNnya sudah 80 persen melalui e-LHKPN pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

“Dari 250 wajib lapor masih tersisa 30 yang belum Menyampaikan Laporannya sehingga diminta kepada wajib lapor untuk segera menyelesiakannya mengingat batas pelaporan sampai pada tanggal 30 Maret”.ujar Khumaidi di sela-sela pelaksanaan apel gabungan di kantor Bupati Manokwari Sogun, senin, (6/3/2023).

Baca Juga :  "PIT The Conduktor" Resmi Terdaftar sebagai Maskot Pesparawi Nasional XIV 2025

Khumaidi membeberkan bahwa pertanggal 3 maret 2023 yang sudah Menyampaikan Laporannya 100 persen adalah sekretariat DPRD namun pada Organisasi Perangkat Daerah masih ada sekitar 30 wajib Lapor yang belum menyelesaikan.

Adapun ke- 30 wajib lapor yang belum menyelesaikan tersebar di beberapa OPD, Badan, Distrik, Lurah dan Puskesmas.

Khumaidi berharap agar wajib lapor yang belum melaporkan LHKPNnya untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat mengingat jaringan saat ini Kecepatan Lodingnya lemah.

Senada Wakil bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo dalam penyampaiannya mengingatkan agar apa yang disampaikan oleh Inspektorat agar segera dilaksanakan oleh wajib lapor sebagaimana kewajiban sebagai abdi negara.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Imbau ASN Jaga Kamtibmas

Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (KP-03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

96 Koperasi Merah Putih di Manokwari Sudah Legal, 83 Lagi Menunggu Proses

MANOKWARI

Ketua Forapello Ajak Warga Bintuni Jaga Kondusivitas: Jangan Mudah Terprovokasi

MANOKWARI

FORKI Mantap Dukung Yosias Saroy Nahkodai KONI Papua Barat

MANOKWARI

Gubernur BI Kunker Ke- Manokwari, Ini Harapan Bupati

MANOKWARI

Kantongi Dukungan 24 Cabor, Yosias Saroy Resmi Daftar Caketum KONI Papua Barat

HUKUM DAN KRIMINAL

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2025 Polres Pegunungan Arfak

MANOKWARI

Yan Ayomi Jabat Plt Sekda Manokwari Gantikan Harjanto Ombesapu Karena Purna Tugas

MANOKWARI

Pj Gubernur Mengukuhkan Lepot Setyanto Sebagai Kepala BPKP Provinsi Papua Barat