Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 6 Maret 2023 - 16:01 WIB

Inspektorat Manokwari Minta LHKPN Segera Dilaporkan.

MANOKWARI,Kumparanpapua.Com- Kepala Inspektorat kabupaten Manokwari, Khumaidi meminta kepada semua wajib lapor untuk segera Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 karena batas penyampaiannya lhkpn pada tanggal 31 Maret 2023.

Khumaidi menyebut bahwa dari wajib lapor penyelenggara yang telah melaporkan LHKPNnya sudah 80 persen melalui e-LHKPN pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

“Dari 250 wajib lapor masih tersisa 30 yang belum Menyampaikan Laporannya sehingga diminta kepada wajib lapor untuk segera menyelesiakannya mengingat batas pelaporan sampai pada tanggal 30 Maret”.ujar Khumaidi di sela-sela pelaksanaan apel gabungan di kantor Bupati Manokwari Sogun, senin, (6/3/2023).

Baca Juga :  Peningkatan Sarana dan Prasarana Peribadatan, Masuk Program 100 Hari Hermus - Mugiyono

Khumaidi membeberkan bahwa pertanggal 3 maret 2023 yang sudah Menyampaikan Laporannya 100 persen adalah sekretariat DPRD namun pada Organisasi Perangkat Daerah masih ada sekitar 30 wajib Lapor yang belum menyelesaikan.

Adapun ke- 30 wajib lapor yang belum menyelesaikan tersebar di beberapa OPD, Badan, Distrik, Lurah dan Puskesmas.

Khumaidi berharap agar wajib lapor yang belum melaporkan LHKPNnya untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat mengingat jaringan saat ini Kecepatan Lodingnya lemah.

Senada Wakil bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo dalam penyampaiannya mengingatkan agar apa yang disampaikan oleh Inspektorat agar segera dilaksanakan oleh wajib lapor sebagaimana kewajiban sebagai abdi negara.

Baca Juga :  Perayaan HUT Manokwari ke-127 Siap Meriah, Dua Proyek Besar Akan Diresmikan

Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (KP-03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Festival Mama-Mama Kreatif 2025, Panggung Perempuan Papua Majukan Ekonomi Lokal

MANOKWARI

Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Ruang Terbuka Publik Borasi Manokwari

Papua

Ketua DAP Teluk Bintuni Imbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Akhir Tahun

MANOKWARI

Perayaan Natal Bersama Keluarga Besar SMA N 2 Manokwari, Bupati Hermus Indou Berikan Motivasi Siswa

MANOKWARI

Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Peserta Pemilu 2024, KPU PB Gelar Rakor Bersama Calon Anggota DPD RI dan DPR Papua Barat

MANOKWARI

Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Manokwari Jalin Kerjasama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Jalin Kerjasama dengan Pemkab Manokwari dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

MANOKWARI

Perayaan HUT Manokwari ke-127 Siap Meriah, Dua Proyek Besar Akan Diresmikan