Home / MANOKWARI / Papua Barat

Senin, 6 Maret 2023 - 16:01 WIB

Inspektorat Manokwari Minta LHKPN Segera Dilaporkan.

MANOKWARI,Kumparanpapua.Com- Kepala Inspektorat kabupaten Manokwari, Khumaidi meminta kepada semua wajib lapor untuk segera Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 karena batas penyampaiannya lhkpn pada tanggal 31 Maret 2023.

Khumaidi menyebut bahwa dari wajib lapor penyelenggara yang telah melaporkan LHKPNnya sudah 80 persen melalui e-LHKPN pada website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, https.//elhkpn.kpk.go.id.

“Dari 250 wajib lapor masih tersisa 30 yang belum Menyampaikan Laporannya sehingga diminta kepada wajib lapor untuk segera menyelesiakannya mengingat batas pelaporan sampai pada tanggal 30 Maret”.ujar Khumaidi di sela-sela pelaksanaan apel gabungan di kantor Bupati Manokwari Sogun, senin, (6/3/2023).

Baca Juga :  KPU Manokwari Launching Tahapan Pilkada Serentak Kabupaten Manokwari Tahun 2024 

Khumaidi membeberkan bahwa pertanggal 3 maret 2023 yang sudah Menyampaikan Laporannya 100 persen adalah sekretariat DPRD namun pada Organisasi Perangkat Daerah masih ada sekitar 30 wajib Lapor yang belum menyelesaikan.

Adapun ke- 30 wajib lapor yang belum menyelesaikan tersebar di beberapa OPD, Badan, Distrik, Lurah dan Puskesmas.

Khumaidi berharap agar wajib lapor yang belum melaporkan LHKPNnya untuk segera berkoordinasi dengan Inspektorat mengingat jaringan saat ini Kecepatan Lodingnya lemah.

Senada Wakil bupati Manokwari, Drs Edi Budoyo dalam penyampaiannya mengingatkan agar apa yang disampaikan oleh Inspektorat agar segera dilaksanakan oleh wajib lapor sebagaimana kewajiban sebagai abdi negara.

Baca Juga :  Lapas Manokwari Bentuk Karakter Positif Warga Binaan Melalui Musik Tradisional

Sebagai informasi, LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN. (KP-03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

PUPR Kabupaten Manokwari Prioritas Penyusunan RDTR dan RTBL

MANOKWARI

Pertama, DPW PKB Papua Barat Serahkan Formulir Pendaftaran Kepada Cagub Papua Barat Dominggus Mandacan 

MANOKWARI

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat 

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Imbau Warga Manokwari Jaga Persatuan dan Ketertiban

MANOKWARI

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Kunjungi Tanah Rubuh Cek Kondisi yang Terdampak Banjir 

MANOKWARI

Ketua GMP Teluk Wondama Dukung Pemerintah dan Polri Jaga Kamtibmas

MANOKWARI

Wabup Manokwari Tegaskan Sinergi untuk Stabilitas Ekonomi dan Pengendalian Inflasi