Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 6 September 2024 - 19:04 WIB

Pasangan Boneftar-Edi Waluyo Laporkan Sengketa Perkara KPU di Kantor Bawaslu Manokwari

MANOKWARI , Kumparanpapua.com- Pasangan Bernard Boneftar-Edi Waluyo (BERBUDI) mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk melaporkan sengketa Perkara KPU Manokwari, Jumat (06/09/2024).

Pasangan BERBUDI tiba di Bawaslu Kabupaten Manokwari sekitar Pukul 15:00 WIT didampingi oleh kuasa hukum dan Tim koalisi partai menyerahkan Permohonan sengketa yang ditandai dengan penyerahan berkas oleh Kuasa Hukum Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bernad Boneftar-Edi Waluyo kepada pihak Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan pemeriksaan berkas kurang lebih 1 jam lebih akhirnya berkas permohonan pasangan BERBUDI diterima oleh Pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari.

Di depan awak media, kuasa hukum pasangan BERBUDI, Ansel Lumendek menyampaikan bahwa pasangan BERBUDi menyampaikan banyak terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari yang sudah menerima kedatangan pasangan BERBUDI dengan baik bahkan kepada seluruh pendukung pasangan bakal calon BERBUDI dan antusias seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari yang telah memberikan perhatian secara khusus kepada kedua Bakal Calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati demi terselenggaranya demokrasi di Kabupaten Manokwari dengan Baik.

Lumendek menjelaskan bahwa yang menjadi poin penting bagi pasangan BERBUDI untuk melaporkan sengketa ke Bawaslu karena telah terjadi penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Manokwari adalah sebagai noda dalam demokrasi.

Selain itu, KPU Kabupaten Manokwari tidak sama sekali melakukan verifikasi pada tahap klarifikasi terhadap keseluruhan dokumen kliennya (BERBUDI), namun dengan terang-terangan KPU Manokwari telah menolak pendaftaran bakal calon yaitu kepada pasangan BERBUDI .

“Akibat dari penolakan tersebut kami mengajukan sengketa di Bawaslu Kabupaten Manokwari dan harapan kami Bawaslu menjadi harapan keadilan dan benteng demokrasi di Kabupaten Manokwari” Terang Ansel Lumendek.

Baca Juga :  Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

“Dengan proses yang sudah kami lakukan sekarang Kami juga akan melaporkan secara etik dan melaporkan pidana pemilu berkaitan dengan menghilangkan hak-hak secara konstitusional menjadi calon bupati dan wakil bupati dari klien kami” Sambungnya.

Pihaknya menegaskan bahwa yang menjadi titik fokus saat ini adalah ketika pihaknya sudah melaksanakan tahapan dan sudah menjalankan kewajiban sebagai warga negara dalam menjalankan konstitusi lewat pencalonan dan mengikuti pencalonan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Manokwari.

Namun menjadi titik berat atau atensi untuk demokrasi yang ada di kabupaten Manokwari secara khusus terasa sangat aneh dimata Masyarakat karena KPU RI sudah berupaya memberikan ruang demokrasi dengan seluas-luasnya bagi masyarakat agar tidak ada kotak kosong dan memberikan ruang penambahan waktu untuk pendaftaran.

” Tapi kenyataan di Manokwari secara khusus ini masih ada partai politik yang mengusungkan calon tetapi KPU Manokwari menolak secara mentah. Kiranya ini menjadi doa kita bersama untuk demokrasi di Kabupaten Manokwari ini .

Ini mencederai demokrasi yang ada di Kabupaten Manokwari, mencederai hak konstitusi masyarakat, mencederai kemerdekaan masyarakat dalam berdemokrasi , itu yang menjadi atensi kita di saat ini yang perlu disampaikan kepada saudara-saudara yang hadir di saat ini bahkan ini bisa juga didengar oleh seluruh masyarakat Manokwari secara khusus.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Masjid Al Munawaroh, Bupati Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Madrasah

B1KWK dari Partai Hanura yang diberikan kepada Pasangan Hermus- Mugyono ( HERO) Telah Dicabut Oleh DPP

Pada kesempatan yang sama ketua tim pemenangan pasangan Boneftar-Edi Waluyo, Romer Tapilatu menegaskan bahwa B1KWK yang diberikan kepada pasangan HERO bernomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tentang Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari-Papua Barat tertanggal 31 Juli 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris jendral telah dicabut oleh DPP Partai Hanura dan memberikan B1KWK kepada pasangan BERBUDI dengan nomor 383/B.3/DPP-HANURA/IX/2024 tentang Persetujuan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari-Papua Barat tertanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris jendral.

“Hasil keputusan rapat DPP Partai Hanura dan tim penjaringan, penetapan dan pemenangan Pusat Partai Hanura tanggal 04 september 2022 tentang pencabutan surat keputusan DPP Partai Hanura nomor 041/B.3/DPP-HANURA/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang persetujuan paslon Bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Papua Barat” Ujar Romer mengutip Surat Keputusan DPP Partai Hanura.

Romer menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyerah dan keadilan akan mencari jalannya untuk kabupaten Manokwari lebih baik.

Romer berharap laporan tim BERBUDI bisa ditindaklanjuti dengan baik dan mendukung bawaslu dalam proses sampai dengan 14 hari kedepan.

“Satu kursi Parlemen akan melawan 29 kursi Parlemen dan akan membuat sejarah di kabupaten Manokwari. Kami tidak gentar dan akan melewati semua demi Manokwari yang lebih baik kedepan” Harap Romer. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Matangkan Rancangan RKPD Tahun 2024 Melalui Musrenbang 

MANOKWARI

Menkumham Lantik Piet Bukorsyom Jadi Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat

MANOKWARI

Milad Ke-16 Tahun, Pemda Manokwari Mou Bersama STKIP Muhammadiyah Manokwari

MANOKWARI

Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Melantik 38 Anggota DPRD Terpilih Periode 2024-2029

MANOKWARI

Yayasan Aderi Perempuan Papua Gelar Pelatihan Managemen Usaha dan Keuangan UMKM Manokwari

MANOKWARI

Pererat Hubungan yang Baik, Bupati Manokwari Resmikan Perpustakaan Kampung Warmare

MANOKWARI

Ganti Rugi Lahan Jadi Prioritas: Pemkab Manokwari Fokus Tuntaskan Sengketa Pasar Wosi dan Sanggeng

MANOKWARI

Tahun 2023, Pemda Manokwari Pastikan Program Pembangunan Bisa Terlaksana dengan Baik