Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 14 Mei 2024 - 13:55 WIB

Menkumham Pimpin Delegasi RI dalam Konferensi Diplomatik di WIPO Jenewa

JENEWA, Kumparanpapua.com – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13 s.d. 24 Mei 2024.

Konferensi diplomatik GRATK yang dihadiri oleh lebih dari 1600 orang delegasi yang berasal dari 193 negara anggota WIPO merupakan forum yang sangat penting dan bersejarah yang dinantikan oleh negara-negara anggota WIPO. Selama lebih dari 20 tahun, forum ini membahas isu pelindungan sumber daya genetik, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional dalam forum Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folkore (IGC-GRTKF). Pertemuan pertama IGC-GRTKF diselenggarakan pada tahun 2001.

Baca Juga :  PT Belibis Papua Mandiri Fasilitasi Mudik Gratis Manokwari-Wasior, 800 Orang Dapat Kesempatan Berangkat

Dalam forum, Yasonna menyampaikan dua sambutan (statement); pertama, dalam kapasitas Indonesia sebagai Koordinator Like-Minded Group of Countries (LMCs), dan kedua, dalam kapasitas Indonesia sebagai negara anggota WIPO.

 

LMC telah lama menantikan penyelenggaraan Konferensi Diplomatik GRATK. Setelah lebih dari 2 dekade pembahasan, kerja keras dan kompromi, akhirnya Konferensi Diplomatik GRATK dapat terselenggara. LMCs siap untuk terlibat secara konstruktif untuk dapat menyetujui atau menghasilkan sebuah traktat/perjanjian,” ujar Yasonna.

 

Yasonna menambahkan, sebagai pihak yang menginginkan adanya traktat internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, LMCs melihat Konferensi Diplomatik GRATK ini sebagai peluang untuk mengatasi ketidakseimbangan sistem kekayaan intelektual secara umum dan sistem paten secara khusus.

Saat ini, Indonesia telah membuat kebijakan penting untuk melaksanakan disclosure requirements dalam sistem paten untuk memastikan asal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional didokumentasikan dan dihargai dengan baik. Melalui Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 38

Baca Juga :  Jelang HUT RI Ke-80 Tahun , Paskibra Papua Barat Mantapkan Latihan

Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, Pemerintah Indonesia telah mengatur tentang pelindungan paten untuk sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional melalui disclosure requirement.

 

Sebelum dimulainya Konferensi Diplomatik GRATK ini, Yasonna telah melakukan rapat koordinasi persiapan posisi Indonesia dengan Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) untuk PBB, yang diikuti oleh segenap delegasi, termasuk Wakil Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Kerja Sama Luar Negeri.

Sebagai informasi, turut hadir sebagai delegasi Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB dan WTO Achsanul Habib; Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Djan Faridz; dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.  (KP/03)

 

 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan BPJS Online Untuk Peserta JKN Yang Terkendala Jarak

MANOKWARI

Safari Ramadhan Ke Masjid At Taqwa Kampung Makassar, Bupati Berikan Santunan Kepada Anak Yatim 

MANOKWARI

Ciptakan Situasi Kondusif, Tokoh Masyarakat Imbau Warga Papua Barat Jaga Kambtibmas

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bantuan BBR Kepada 250 KK di Wapramasi

MANOKWARI

Ini 30 Suara Tertinggi Parpol yang Akan Duduk di DPRD Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Musrenbang RKPD Tahun 2024, DPRD Manokwari Sampaikan Pokir dari Hasil Reses

MANOKWARI

Yan Mandenas Desak Pemerintah Pusat Tindak Tambang Ilegal di Wasirawi: “Jangan Tutup Mata”

MANOKWARI

Ruri Catherine Dinobatkan Jadi Putri Citra Indonesia Ke-37 Tahun 2023