Home / Papua Barat

Selasa, 25 April 2023 - 20:30 WIB

Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat, Dinilai Tidak Transparan 

Jemi Ullo, salah satu peserta bakal calon anggota KPU Kabupaten Manokwari

Jemi Ullo, salah satu peserta bakal calon anggota KPU Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat dinilai tidak Transparan dalam melakukan tahapan seleksi dan pengumuman terhadap hasil CAT dan Psikotes.

Penilaian ini disampaikan salah satu peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari, Jemi Ullo.

Jemi menyampaikan sejumlah poin mendasar yang dianggap terjadi kekeliruan dan cacat dalam tahapan seleksi tersebut. Menurutnya berdasarkan keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Halaman 30), Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi paling banyak 4 kali jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

“Kami peserta merasa dirugikan oleh Tim Seleksi dikarenakan tidak menempelkan nilai hasil tes CAT dan Psikotes berdasarkan peringkat nilai,” katanya dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (25/4).

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Dan Inklusi Keuangan, Ojk Gelar Edukasi Keuangan Bagi Umkm Di Sorong Selatan Dan Maybrat

Berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kita pasal 11 ayat 1 berbunyi tim seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu kami merasa Timsel bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena tidak transparansi dalam mengumumkan nilai hasil tes CAT dan Psikotes ke publik.

“Atas dasar ini, maka kami menganggap adanya indikasi kecurangan Timsel dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028” ujarnya.

Salah satu putra Arfak ini juga menyatakan penetapan hasil CAT dan Psikotes tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu keputusan KPU No 117 tahun 2023 tentang pelaksanaan tahapan seleksi dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Dukung Penuh Penyelenggaraan Pesparawi Nasional Ke-XIV Tahun 2025

“Ini terbukti dengan perbandingan nilai antara sesama peserta seleksi, dimana ada peserta seleksi yang memperoleh nilai CAT pilihan ganda 38 dinyatakan lulus masuk 20 besar sedangkan ada peserta yang memperoleh nilai CAT pilihan ganda 51 namun dinyatakan tidak lulus masuk 20 besar, sehingga kami mempertanyakan metode apa yang digunakan oleh Timsel dalam perhitungan perangkingan nilai,” bebernya.

Kepada Timsel, Jemi meminta untuk segera mengumumkan nilai hasil tes CAT dan Psikotes sesuai aturan karena dianggap adanya mark-up nilai.

“Kami meminta kepada KPU RI untuk membatalkan Pengumuman NO : 05/TIMSELKKGEL.3-Pu/01/92-5/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Pada Provinsi Papua Barat,” tandasnya. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BKM Taklim Gelar Halal Bi Halal dan Tablik Akbar Tahun 1444H/2023
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana saat di Manokwari (Foto : Istimewa)

MANOKWARI

KPK RI Akan Gelar Program Penyuluh Anti Korupsi Di Papua Barat, Agustus Mendatang

MANOKWARI

HUT Ke-80 Tahun RI, Pemkab Manokwari Akan Gelar Upacara Bendera

MANOKWARI

Idul Adha 1444 H, Ketua TP PKK Papua Barat, Roma Megawanty Waterpauw Sumbang 3 Ekor Sapi Kurban

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Susun Perda Baru Terkait Pengendalian Peredaran Minuman Keras

MANOKWARI

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Ringkus Kurir pembawa Sabu di Bandara Rendani

MANOKWARI

PELNI Manokwari Tingkatkan Layanan Transportasi Laut di Momentum Harhubnas 2025

MANOKWARI

Aisyiyah PB Diharapkan Ikut Berperan Percepatan dalam Penurunan Stunting