Home / Papua Barat

Selasa, 25 April 2023 - 20:30 WIB

Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat, Dinilai Tidak Transparan 

Jemi Ullo, salah satu peserta bakal calon anggota KPU Kabupaten Manokwari

Jemi Ullo, salah satu peserta bakal calon anggota KPU Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat dinilai tidak Transparan dalam melakukan tahapan seleksi dan pengumuman terhadap hasil CAT dan Psikotes.

Penilaian ini disampaikan salah satu peserta yang mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Manokwari, Jemi Ullo.

Jemi menyampaikan sejumlah poin mendasar yang dianggap terjadi kekeliruan dan cacat dalam tahapan seleksi tersebut. Menurutnya berdasarkan keputusan KPU Nomor 68 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Halaman 30), Tim Seleksi menetapkan bakal calon anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi paling banyak 4 kali jumlah kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.

“Kami peserta merasa dirugikan oleh Tim Seleksi dikarenakan tidak menempelkan nilai hasil tes CAT dan Psikotes berdasarkan peringkat nilai,” katanya dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (25/4).

Baca Juga :  Dukung Edukasi Rupiah, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Selenggarakan Opening Ceremony FIRST KASUARI 2025

Berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kita pasal 11 ayat 1 berbunyi tim seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu kami merasa Timsel bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena tidak transparansi dalam mengumumkan nilai hasil tes CAT dan Psikotes ke publik.

“Atas dasar ini, maka kami menganggap adanya indikasi kecurangan Timsel dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028” ujarnya.

Salah satu putra Arfak ini juga menyatakan penetapan hasil CAT dan Psikotes tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu keputusan KPU No 117 tahun 2023 tentang pelaksanaan tahapan seleksi dan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  Kredit Perbankan Nasional Tumbuh Positif, OJK Pastikan Kondisi Industri Tetap Solid

“Ini terbukti dengan perbandingan nilai antara sesama peserta seleksi, dimana ada peserta seleksi yang memperoleh nilai CAT pilihan ganda 38 dinyatakan lulus masuk 20 besar sedangkan ada peserta yang memperoleh nilai CAT pilihan ganda 51 namun dinyatakan tidak lulus masuk 20 besar, sehingga kami mempertanyakan metode apa yang digunakan oleh Timsel dalam perhitungan perangkingan nilai,” bebernya.

Kepada Timsel, Jemi meminta untuk segera mengumumkan nilai hasil tes CAT dan Psikotes sesuai aturan karena dianggap adanya mark-up nilai.

“Kami meminta kepada KPU RI untuk membatalkan Pengumuman NO : 05/TIMSELKKGEL.3-Pu/01/92-5/2023 tentang Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Pada Provinsi Papua Barat,” tandasnya. (KP-02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pidar Desak Kejati Papua Barat Evaluasi Kasus Korupsi Jembatan Wasian

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Bentuk Satgas Khusus Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

MANOKWARI

Ini Himbauan Bupati Hermus di Bulan Suci Ramadhan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Pantau Arus Pergeseran Logistik Pemilu dari Tingkat TPS ke PPD

MANOKWARI

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Kerjasama Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan Kunker Ke Manokwari

MANOKWARI

Manokwari Jadi Tuan Rumah Pemilihan Putri Citra Ke- 37 Tingkat Nasional Tahun 2023

MANOKWARI

ABT Pesan Flobamora Lahirkan Inovasi Baru Dukung Pembangunan di Papua Barat

MANOKWARI

Jelang Natal dan Tahun Baru, Ketua LMA Masni Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Kedamaian