Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:38 WIB

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” tegas Sidarman, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari, Selasa (27/2).

Baca Juga :  Pemkab Manokwari Berangkatkan 36 orang Rohani Menuju Israel

KPU Manokwari, kata Sidarman, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” bebernya.

Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  Pererat Kemitraan, Swiss-Belhotel Manokwari Apresiasi Klien Lewat Booker’s Gathering 2026

“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tambah Sidarman sembari menambahkan batas penyerahan laporan dana kampanye adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIT. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Kanwil Kemenag Papua Barat Gelar Pembinaan Korban Aliran Paham Keagamaan IsIam

MANOKWARI

Pidar Papua Barat Dukung Pelantikan Kadin, Desak Pemerintah Transparan dan Adil

MANOKWARI

Bupati Manokwari: Jadikan Ajang Pentas Seni dalam Mengekspresikan diri di Bidang Seni dan Budaya   

MANOKWARI

Maskot Pesparawi Nasional Ke-XIV Tahun 2025 “Pit The Conductor” Resmi Dilaunching

MANOKWARI

Sebanyak 172 Calon Jamaah Haji di Manokwari Ikut Bimbingan Manasik Haji

MANOKWARI

Pemda Bersama Forkopimda Gelar Rapat Pengembangan Kawasan Bandar Udara Rendani Manokwari

MANOKWARI

KPU Manokwari Tetapkan Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye

MANOKWARI

Lepas Jenazah Bastian Salabai, Bupati Manokwari: Beliau Pemimpin Penuh Dedikasi