Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:38 WIB

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” tegas Sidarman, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari, Selasa (27/2).

Baca Juga :  Relawan JANGKAR Prabowo - Gibran Gandeng PMI Galang Donor Darah

KPU Manokwari, kata Sidarman, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” bebernya.

Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  Papua Barat Alami Inflasi 0,58 Persen pada Juni 2025, Dipicu Kenaikan Tarif Transportasi

“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tambah Sidarman sembari menambahkan batas penyerahan laporan dana kampanye adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIT. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Polres Manokwari Naik Tipe Jadi Polresta

MANOKWARI

Kanwil Kemenkumham Pagar Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja, Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Ikrar Netralitas ASN

MANOKWARI

BLU UPBU Rendani Manokwari Perkuat Sinergi Pendidikan Lewat Sosialisasi KORPRI di UNCRI

MANOKWARI

Kemenkumham Garda Terdepan Menjaga Hukum dan Hak Asasi Manusia

MANOKWARI

Hari Ke-19, Tim Safari Ramadhan Kunjungi Masjid Al Madinah Kampung Bugis

MANOKWARI

Kemenkumham Terima Penganugerahan dari BPS

MANOKWARI

Lantik 2541 KPPS di Distrik Manokwari Barat dan Timur, Ketua KPU Manokwari Pesan Kerja Profesional

MANOKWARI

Yosi liling Nahkodai Ketua IPTM Periode 2022-2025