Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:38 WIB

KPU Ingatkan Parpol Sampaikan Laporan Dana Kampanye, Batas 29 Februari 2024

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan peserta pemilu, baik partai politik, calon DPD maupun tim sukses pasangan calon untuk mematuhi batas waktu pelaporan dana kampanye.

Sesuai jadwal dan tahapan, maka batas waktu penyampaian laporan dana kampanye adalah tanggal 29 Februari 2024. Karena jika terlambat atau bahkan tidak menyerahkan laporan, maka sanksi tegas akan diterima para peserta pemilu.

“Sanksi yang akan diterima, bisa sampai pembatalan pelantikan bagi calon terpilih. Itu jelas diatur dalam UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu maupun PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye,” tegas Sidarman, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manowari, Selasa (27/2).

Baca Juga :  Polda Papua Barat Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Manokwari, 20 Tersangka Diamanka

KPU Manokwari, kata Sidarman, telah melakukan sejumlah upaya untuk mengingatkan partai politik peserta pemilu agar bisa menyampaikan laporannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami sudah mengirimkan surat ke partai politik di Kabupaten Manokwari. Kami juga mengundang mereka dalam berbagai kesempatan untuk menyampaikan mekanisme pelaporan dana kampanye,” bebernya.

Seluruh laporan dana kampanye, baik penerimaan maupun penggunaan lanjut Sidarman, harus bisa diuraikan oleh partai politik. Dokumen laporan, selanjutnya harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau SIKADEKA. Laporan tersebut, kemudian akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah ditunjuk. Hasil audit KAP akan diumumkan ke publik untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.

Baca Juga :  UMKM Center Jadi Pemicu Kebangkitan Ekonomi Baru di Manokwari Timur

“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan pemilu yang transparan dan bersih. Dan perlu diingat, bukan hanya partai politik yang berkewajiban melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye mereka. Setiap calon juga berkewajiban melaporkan asal usul anggaran yang mereka pakai selama masa kampanye lalu,” tambah Sidarman sembari menambahkan batas penyerahan laporan dana kampanye adalah 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIT. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Papua Barat Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

MANOKWARI

Meriahkan HUT Ke -44 Tahun 2024, Dekranasda Kabupaten Manokwari Menggelar Kegiatan Pameran dan Dance Temporer

MANOKWARI

Hermus Pastikan Pendidikan Gratis di Manokwari: Tidak Ada Lagi Pungutan Sekolah

MANOKWARI

Gubernur dan Wagub Tiba di Manokwari di Sambut Meriah dengan Prosesi Adat

MANOKWARI

Resmikan Perpustakaan Kampung Warmare, Bupati Harap Kualitas SDM Jadi Lebih Baik

MANOKWARI

Jelang NATARU, Wamentan RI Kunjungi Pasar Wosi Manokwari

MANOKWARI

Kemenkum Papua Barat Penandatanganan PKS dengan 6 Organisasi Bantuan Hukum

MANOKWARI

Launching Kegiatan Lomba Peringati HUT PI Ke-168, Wabup Ajak Warga Terlibat