Home / Uncategorized

Selasa, 28 Februari 2023 - 23:27 WIB

Pemda Manokwari Raih Penghargaan Adipura Tahun 2022 dari KLHK

JAKARTA – Pemerintah daerah kabupaten Manokwari meraih penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, atas kinerja dalam pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau (RTH) kota tahun 2022.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada kepada Bupati Manokwari didampingi oleh Kabid Persampahan dan Limbah B3 , Jhon Fonataba dan Kabid Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan, Johanes Ada’ Lebang di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (28/2/2023).

Meskipun Minim fasilitas dan sumberdaya namun pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya dan berbenah untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana kebersihan, serta terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga agar Kota Manokwari bersih dan bebas dari sampah.

Kabid Persampahan dan Limbah B3, Jhon Fonataba menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima merupakan kinerja Pemda Manokwari melalui DLH pada Tahun 2022 dan berkat kerjasama semua pihak terlebih khusus pihak kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Baca Juga :  Pimpin Golkar Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau Siap Kembalikan Kejayaan Partai

Menurutnya, fasilitas yang dimiliki oleh Pemda Manokwari saat ini belum memadai namun semangat pihaknya terus berupaya dengan keterbatasn yang ada dan berharap tanggungjawab sampah dan kebersihan di Manokwari bukan hanya tanggungjawab pemerintah namun semua elemen masyarakat harus memiliki kesadaran untuk itu.

Fonataba berharap dengan adanya kesadaran semua pihak dan didukung oleh anggaran yang cukup dengan sarana prasarana yang memadai maka pengelolaan sampah di Manokwari akan menjadi lebih baik.

“Kita berharap peran serta semua elemen masyarakat terkait sampah, bukan sekedar mencari penghargaan namun bagaimana kota ini bersih serta adanya perhatian khusus dari bapak bupati untuk penunjang sarana prasarana serta dukungan dari legislatif agar alokasi anggaran yang cukup untuk mewujudkan kabupaten Manokwari bersih” harap Fonataba mengingat Lokasi TPA yang berada di Sowi Gunung sudah tidak memadai dan rencana pemda untuk pemindahan ke lokasi baru di Anday prosesnya memakan waktu yang panjang sekitar 2 tahun serta biaya AMDAL TPA yang nilainya Miliaran rupiah.

Baca Juga :  Manokwari City Mall Hadirkan Pekan Pelayanan Publik

Disamping itu, dukungan Fasilitas sarana dan prasarana di persampahan masih minim hanya 40 persen sementara sampah yang dihasilkan meningkat seiring pertambahan jumlah penduduk yakni sekitar 6000 Ton perbulannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan, Johanes Ada’ Lebang berharap sampah di kabupaten Manokwari merupakan tanggungjawab bersama dan partisipasi semua elemen masyarakat terkait persoalan lingkungan menjadi persoalan bersama dan harus dituntaskan dari hulu sampai ke hilir.

Menurutnya, penanganan sampah yang baik akan berdampak pada pengurangan gas Metan yang akan mewujudkan Kota Manokwari sebagai Kota Hijau.

Olehnya itu sinergi pemerintah dan dinas teknis melalui regulasi yang ada pada bagian perencanaan untuk mewujudkan Manokwari sebagai Kota Hijau.(KP-03)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Manokwari City Mall Hadirkan Pekan Pelayanan Publik

Uncategorized

Orari Lokal Manokwari Laksanakan Muslok IV Pilih Ketua Baru

Jakarta

OJK–Kejaksaan Tingkatkan Kolaborasi Hadapi Kejahatan Keuangan Digital

MANOKWARI

Jelang HUT RI Ke-80 Tahun , Paskibra Papua Barat Mantapkan Latihan

MANOKWARI

Swiss-Belhotel Manokwari Tanam 500 Bibit Mangrove di Pesisir Arfai

MANOKWARI

Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung APDESI DPC Kabupaten Manokwari Gelar Pelatihan Penyusunan RPJM Kampung Se-Kabupaten Manokwari

Jakarta

Pelantikan 7 Komisioner OJK, Pemerintah Dorong Transformasi Sektor Jasa Keuangan

Jakarta

Lonjakan Kasus Scam, OJK dan Bareskrim Tingkatkan Kolaborasi Penegakan Hukum