Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 2 April 2024 - 12:10 WIB

Tim TABUR Kejati Papua Barat Amankan Lima Orang DPO Tindak Pidana Perikanan

MANOKWARI,Kumparanpapua.com -Tim tangkap buronan (TABUR) Kejaksaan tinggi Papua Barat berhasil amankan terpidana yang merupakan buronan tindak pidana perikanan, Selasa (02/04/2024).

Adapun identitas Ke-5 orang dari 12 orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan tim tabur Kejaksaan tinggi Papua Barat yaitu Al Ihlas (43) , Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38), Semmang (38).

Kepala kejaksaan Tinggi Papua Barat,Harli Siregar menyebut bahwa pada hari Senin 01/04/2024 pukul 17.30 WIT tim tangkap buronan kejaksaan tinggi Papua Barat setelah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bone tim tabur berhasil mengamankan 5 orang DPO Dari 12 orang yang sedang dicari dalam tindak pidana perikanan.

Dirinya menjelaskan bahwa hal ini adalah untuk memenuhi Apa yang dimaksud dalam pasal 270 KUHP bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap .

Baca Juga :  Gelar Tasyakuran, Hari Ulang Tahun ke-II Paguyuban Keluarga Besar Grobogan, Siswanto : Mohon Dukungan Warga 

” Terhadap 5 orang terpidana ini sudah selesai proses hukumnya dan ketika di eksekusi tidak memenuhi atau mengindahkan panggilan Jaksa sehingga kami memasukan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kemarin yang bersangkutan bisa kita amankan dan pada hari ini kita akan segera laksanakan eksekusi di rencananya di Lapas kelas IIB Manokwari “jelasnya

Kepala Kejaksaan Tinggi,Harli Siregar
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,Harli Siregar

Kepada awak media , Harly menjelaskan bahwa modus dari para terpidana ini adalah melakukan penangkapan ikan di luar wilayah tangkapannya Sesuai dengan surat izin penangkapan ikan atau CV.

” Jadi seharusnya mereka menangkap ikan di daerah Wajo Sulawesi Selatan tapi mereka lakukan penangkapan sampai ke Fakfak yang tidak sesuai dengan surat ijin yang berlaku ” terangnya.

Selain itu, para nelayan ini juga melakukan penangkapan terhadap telur-telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang dan ini sudah berlangsung sejak Mei sampai Agustus tahun 2018

Baca Juga :  Ibadah Peringatan Jumat Agung di Manokwari Dihadiri Ratusan Umat

Menurutnya, Penegakan hukum telah dilakukan Dan putusan telah berkekuatan hukum tetap yaitu Keputusan Mahkamah Agung sejak tahun 2019.

” Jadi boleh kita lihat bahwa sejak 2019 sampai sekarang Kami berkomitmen untuk melakukan hukum supaya ada kepastian hukum pemanfaatan hukum maka selama beberapa waktu ini kami terus melakukan pencarian terhadap orang-orang yang menyatakan DPO ” jelasnya.

” Jaksa tidak hanya hadir di darat tapi kami juga melakukan penegakan hukum secara berkeadilan di laut karena ini adalah persoalan perikanan, laut kita harus kita lindungi dan saya kira ini sesuatu hal yang penting” Sambungya.

Pihaknya juga berharap supaya para DPO yang masih berada di luar supaya segera menyerahkan diri untuk melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan.( KP/03).

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Perangkat dan Aparatur Desa

MANOKWARI

Pemprov Pabar Buka Penerimaan P3K Nakes, Kuota 161

MANOKWARI

Kunker Ke Manokwari, Komisi lX DPR RI Diharapkan Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan

MANOKWARI

Peringati Hari Pengayoman Ke-80 Tahun 2025, Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Aksi Donor Darah

MANOKWARI

Dies Natalis Ke-21 STIH Caritas Papua dan STIE Mah-Eisa Manokwari Ini Pesan Buat Mahasiswa

MANOKWARI

Ketua GMP Teluk Wondama Dukung Pemerintah dan Polri Jaga Kamtibmas

MANOKWARI

Daftarkan Bacaleg, DPD Partai Hanura Papua Barat Tidak Calonkan Mantan Napi

MANOKWARI

Prof. Dr. Roberth K. R. Hammar Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Caritas Indonesia