Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:07 WIB

Sosialisasi Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu 2024, KPU Papua Gelar FGD 

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Dalam rangka mengefektifkan pemilu yang berkualitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan Dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (27/6) di Ballroom Aston, Manokwari.

FGD dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semuanya didampingi Sekretaris KPU Mote dan anggota masing-masing Abdul Muin Salawe, Agus Salim dan Norberthus.

Hadir Ketua KPU, Sekretaris dan perwakilan dari 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, Partai Politik dan Perseorangan peserta Pemilu serta Bawaslu Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, FGD ini bertujuan untuk mensosialisasikan sambil meminta tanggapan peserta tentang tahapan pemungutan dan pemilihan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  Pasangan HERO Resmi Mendaftar Ke KPU Manokwari

“Diskusi ini dari kita untuk kita sehingga diharapkan partisipasi semua peserta silahkan memberikan tanggapan, masukannya,” ujar Paskalis.

Dikatakan Paskalis, KPU menawarkan model baru penghitungan suara Pemilu 2024 dengan dua panel. Formulir penghitungan suara akan dibuat lebih sederhana, untuk memudahkan tugas KPPS. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah tragedi meninggalnya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terulang.

Komisioner KPU Papua Barat, Agus Salim mengatakan, FGD ini membahas 3 isu yaitu Metode Penghitungan Suara di TPS, Cara Penyampaian Salinan Berita Acara dan Hasil Pemilu 2024, dan Penyederhanaan Nomenklatur Formulir.

Baca Juga :  Ketua Pilar Pemuda Rakyat Papua Sorot Penyaluran Dana Hibah di Papua Barat

“KPU merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel. Dimana penghitungan suara dibagi dalam dua panel, sehingga anggota KPPS akan dibagi menjadi dua tim,” katanya.

Untuk diketahui, Panel A, untuk menghitung hasil perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu anggota DPD RI. Sedangkan Panel B, diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara Pemilu anggota DPR RI, Pemilu anggota DPRD Provinsi, dan Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.(KP/02)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

FEKDI Tahun 2023, Pemkab Manokwari Komitmen Mendorong Percepatan Implementasi ETPD

MANOKWARI

“PIT The Conduktor” Resmi Terdaftar sebagai Maskot Pesparawi Nasional XIV 2025

MANOKWARI

Bupati Manokwari Hadiri Rapat Kerja III Sinode GKI di Tanah Papua, Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Gereja

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Salurkan Bansos Rp665 Juta untuk Kaum Rentan dan Disabilitas

MANOKWARI

Manokwari Jadi Tuan Rumah Pemilihan Putri Citra Ke- 37 Tingkat Nasional Tahun 2023

MANOKWARI

Cegah Resiko Hukum, Jamdatun : Kunker Perkuat Tugas dan Fungsi JPN di Kejati Papua Barat

MANOKWARI

HUT Kota Manokwari KE 125 Tahun 2023, Pemkab Manokwari Ziarah Kubur

MANOKWARI

Lapas Perempuan Manokwari Asah Kreativitas WPB Dengan Membatik, Ini Tujuannya