Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Rakerkesda Tahun 2023, Enam Pilar Jadi Rekomendasi Percepatan Transformasi Kesehatan di Papua Barat

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Maskot Pesparawi Nasional Ke-XIV Tahun 2025 “Pit The Conductor” Resmi Dilaunching

MANOKWARI

Dirjen HAM : KUHP Baru Mengenai Kohabitasi Dalam Hak Asasi Manusia 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Melantik Pengurus DPD IKM Manokwari Periode 2022-2027

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Siapkan Penyesuaian Struktur Birokrasi dan ASN di Manokwari

MANOKWARI

Pemerintah Pusat Kucurkan Rp8,1 Miliar untuk Pembangunan SMAN 4 Manokwari

MANOKWARI

Perkuat Ajang Silahturahmi, Bupati Hermus Safari Ramadhan Bersama Pangdam XVIII/Kasuari 

MANOKWARI

Gambaran Pemenuhan Hak Pendidikan OAP, INFID Gelar Dialog Multipihak Pendidikan

MANOKWARI

20 calon DPRK Teluk Wondama jalani pemeriksaan kesehatan jiwa