Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Satgas Trantib Diminta Jalankan Tugas

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pesan Menkumham untuk Pimti Pratama : Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat 

MANOKWARI

GKI Efrata Wosi Gelar Malam Puji-Pujian Sambut Fajar Paskah 2025

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Tetapkan Kawasan Pantai Wisata Pasir Putih sebagai Wilayah Transaksi Digital

MANOKWARI

Launching Kegiatan Lomba Peringati HUT PI Ke-168, Wabup Ajak Warga Terlibat

MANOKWARI

Bupati Manokwari: Lembaran Baru Pembangunan Kabupaten Manokwari Dimulai

MANOKWARI

Dominus Litis , Ini tanggapan Dosen Fakultas Caritas Indonesia

MANOKWARI

Ubah Data Peserta JKN Dengan Mudah Melalui Pandawa dan Aplikasi Mobile JKN

MANOKWARI

Rakerwil GBI Diharapkan Menjadi Momentum dalam Mengembangkan Pelayanan yang Kreatif dan Inovatif