Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Kunker ke Distrik Pemekaran Moruj Mega, Bupati Hermus : Tinggalkan Adat Istiadat yang Menghambat Pembangunan

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

FEKDI Tahun 2023, Pemkab Manokwari Komitmen Mendorong Percepatan Implementasi ETPD

MANOKWARI

Antropologi UNIPA Gelar Diskusi Publik dan Launching Buku Budaya Pendidikan Berpola Asrama di Papua 

MANOKWARI

Yayasan Kasih Rumbai Koteka Serahkan Ijazah Paket C kepada 115 Siswa

MANOKWARI

Hadiri Perayaan HUT Ke-76 GPdI, Hermus Apresiasi GPdI yang Berkontribusi Melakukan Pembersihan kota Manokwari

MANOKWARI

Pengurus DPTW dan DPW PKS Papua Barat Dilantik

MANOKWARI

Siap-siap! Kinerja Pejabat Pemkab Manokwari Bakal Dievaluasi

MANOKWARI

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih 

MANOKWARI

Peserta Apresiasi Kemudahan dan Kecepatan Layanan Berobat dengan JKN