Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Transformasi Digital, Kanwil Kemenkum Pabar Kembangkan Aplikasi

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dekranasda Kabupaten Manokwari Gelar Perayaan Lepas Sambut

MANOKWARI

Bupati Manokwari Kukuhkan Pengurus IKKB Kabupaten Manokwari

MANOKWARI

Waterpau Harap Kolaborasi Semua Pihak Dukung Karya UMKM di Papua Barat

MANOKWARI

PKS Papua Barat Launching Bacaleg Secara Terbuka

MANOKWARI

Ketua LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni Ajak Warga Jaga Kambtibnas Jelang Natal dan Tahun Baru

MANOKWARI

Tokoh Agama Islam Manokwari Dukung Polri Tetap di Bawah Kepemimpinan Presiden

MANOKWARI

Tak Lolos Tes Administrasi, Ratusan Massa Palang Kantor Bupati Manokwari

MANOKWARI

Buka Pelatihan IT, Bupati Hermus Indou Mengapresiasi Peran Aktif Bunda PAUD di Sektor Pendidikan