Home / MANOKWARI / Papua Barat

Rabu, 13 Desember 2023 - 08:54 WIB

Semarakkan Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024 , Bupati Keluarkan Surat Edaran

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- Semarak Perayaan Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024, Bupati Manokwari mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/1415 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, Denominasi Gereja, Lurah sekabupaten Manokwari, dan Masyarakat.

Baca Juga :  Perhatian Negara Hadir di Papua, Tokoh Pemuda Apresiasi Bantuan Presiden

Surat tertanggal 30 November 2023 tersebut ditandatangani lamgsung bupati dan ditembuskan kepada kapolres dan dandim 1801 Manokwari.

Adapun isi surat edaran adalah merupakan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk membersihkan lingkungan masing-masing, memasang umbul-umbul, serta turut berpartisipasi dalam memperindah lingkungan dimanapun berada dengan ornamen Natal.(KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Kesadaran Mahasiswa, Ombudsman RI Papua Barat Selenggarakan Kuliah Umum Bagi Mahasiswa UNCRI

MANOKWARI

Launching Kegiatan Lomba Peringati HUT PI Ke-168, Wabup Ajak Warga Terlibat

MANOKWARI

Ruri Catherine Dinobatkan Jadi Putri Citra Indonesia Ke-37 Tahun 2023

MANOKWARI

308 Peserta Lulus CPNS Manokwari 2021, Bupati Hermus : Tes Berlangsung Transparan dan Adil

MANOKWARI

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

MANOKWARI

Seleksi Anggota DPRP Jalur Otsus Papua Barat Periode 2024-2029 Telah Dibuka

MANOKWARI

Intervensi Penurunan Stunting, DP3AKB Gelar Sosialisasi Pokja TPPS dan TPK di Sidey

MANOKWARI

Polresta Manokwari Ungkap Produksi Miras Lokal Jenis Cap Tikus