MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Wakil Bupati Manokwari , Edi Budoyo secara resmi menyerahan Surat Keputusan Purna Tugas dan surat perintah tugas Bupati Manokwari kepada Drg. Henri Sembiring di Aula Sasana Kantor Bupati Manokwari , Senin (04/11/2024).
Penyerahan SK tersebut ditandai dengan Pembacaan Surat Perintah Tugas dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan oleh Sekretaris daerah Kabupaten Manokwari lama,Henri Sembiring kepada Plt. Sekertaris Daerah Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu.
Wakil Bupati Manokwari , Edi Budoyo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada mantan Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring karena telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hingga pada saat ini Purna Tugas.
Sekda Kabupaten Manokwari Lama , Henri Sembiring dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya dan permohonan maaf kepada Bupati,Wakil Bupati dan seluruh Pimpinan OPD saat masa tugasnya masih mengalami kekurangan.
” Terimakasih telah mendukung tugas dan pekerjaan yang selama 3 tahun 4 bulan saya menjabat sebagai jabatan Sekda, Saya melaksanakan tugas ini banyak kekurangan mohon di maafkan “. Tuturnya
Pihaknya berharap Kepada seluruh pimpinan OPD Henri Sembiring untuk tetap menunjukkan jati diri yang baik dan harus rajin apel .
” Saya sangat bersyukur sekali ketika tanggal 1 November saya sudah purna tugas secara resmi sebagai ASN saya masih diberikan kesehatan dan kekuatan baru ”
Senada dengan itu Plt Sekertaris Daerah Kabupaten ManokwariManokwari baru, Harjanto Ombesapu menyampaikan terimakasih kasih banyak kepada Bupati karena telah dipercayakan menempati jabatan Plt Sekda Kabupaten Manokwari dan juga meminta dukungan dari seluruh pimpinan OPD.
” Saya tidak bisa berjalan sendiri saya sangat membutuhkan dukungan dari bapak ibu semuanya, tanpa dukungan dari bapak ibu saya tidak bisa jalan ” Harapnya
Pihaknya berharap untuk ASN yang jarang masuk kantor untuk masuk kantor dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, dan juga kepada pimpinan OPD untuk tetap terus mengikuti apel pagi. (KP/03)