MANOKWARI, Kumparanpapua.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional, Senin (14/7), bertempat di Aula Kejati Papua Barat.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua, I Gede Adhi Wiratma, dan Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin. Kegiatan ini turut disaksikan para asisten Kejati Papua Barat, sejumlah pejabat PLN, serta undangan lainnya.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari MoU serupa yang sebelumnya telah ditandatangani antara PT PLN (Persero) pusat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan dilaksanakan serentak di seluruh Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
I Gede Adhi Wiratma menyampaikan bahwa Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 telah ditandatangani, yang berarti proyek-proyek strategis nasional di seluruh Indonesia, termasuk Papua, siap untuk segera dijalankan.
“Seluruh lokasi proyek strategis akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan, khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Intelijen, agar pelaksanaan dapat berjalan lancar tanpa kendala,” ujar I Gede.
Ia menambahkan, daftar proyek strategis tersebut telah tercantum dalam RUPTL yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menuturkan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan.
“Pendampingan hukum akan dilakukan oleh bidang Datun, sementara pengamanan dan pengawalan proyek oleh bidang Intelijen,” jelas Syarifuddin.
Ia berharap kerja sama ini dapat memberikan dukungan optimal bagi kelancaran pelaksanaan proyek-proyek strategis PLN di wilayah Papua dan Maluku. (KP/03)