Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:29 WIB

Pidar Desak Kejati Papua Barat Evaluasi Kasus Korupsi Jembatan Wasian

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Organisasi Masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru, Basuki Sukardjono, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Wasian Tahap III tahun 2022.

Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat di media, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. Ketua Pidar Papua Barat, Kapisa, menilai kinerja Kejari Teluk Bintuni sangat keliru dan terkesan “masuk angin”.

“Penetapan Jhon Koromad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Freddy Parubak sebagai kontraktor pelaksana sebagai terdakwa, tanpa menyentuh Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andreas Tomy Tulak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Kapisa dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/7/2025).

Ia mempertanyakan mengapa Andreas Tomy Tulak yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bisa lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Musrenbang Otsus, Waterpauw Pesan Persoalan IPM, Kemiskinan Ekstrem dan Stunting

“Kami minta Kejati Papua Barat di bawah pimpinan Bapak Basuki Sukardjono untuk meninjau ulang kasus ini. Tidak mungkin PPK yang mengeluarkan SPM dan SP2D, sebab itu adalah kewenangan KPA,” tegas Kapisa.

Kapisa juga menanggapi pernyataan mantan Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, yang menyebut bahwa Andreas Tomy Tulak merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejari Teluk Bintuni.

“Kami menilai ada kejanggalan. Tidak masuk akal jika KPA yang menerbitkan SPM dan SP2D justru melaporkan diri sendiri. Ini aneh dan tidak logis,” tambahnya.

Menurut Kapisa, berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Mujiburi Anshar Nuddin (Direktur PT. Nusa Marga Raya), Falentinus Siante (Bendahara Dinas PUPR Teluk Bintuni), Simon Dowansiba (Ketua DPRD Teluk Bintuni), Rudolf Mailoa dan Hetje Salamahu (Anggota Pokja), Nugraha Agung Wahyutama (Direktur PT. Leorisa), serta Andreas Tomy Tulak selaku KPA, terlihat jelas adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Dorong Cinta Produk Lokal , BI Perwakilan Papua Barat Gelar Pelatihan dan Onboarding UMKM

“Keterangan para saksi ini seharusnya membuat JPU dan majelis hakim memerintahkan penyidik untuk menetapkan Andreas Tomy Tulak sebagai tersangka, bukan mengorbankan Jhon Koromad yang bahkan tidak memiliki SK sebagai PPK karena telah dipindahkan ke BPBD,” ujarnya.

Kapisa menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Oleh karena itu, Kejati Papua Barat harus mengambil alih dan melakukan review ulang atas kasus ini agar penanganannya tidak terkesan tebang pilih. Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Papua Barat,” tutup Kapisa. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bahas Gizi Anak Sekolah, Sahabat Polisi Indonesia Papua Barat Gelar FGD di Manokwari

MANOKWARI

Akses Layanan Kesehatan Mental Dengan Mudah Pakai BPJS Kesehatan

Uncategorized

Konser Musik di Taman Imbi Jayapura Berhasil Menarik Antusias Warga

Papua Barat

Stasi St. Antonius Jagiro Tahun 2025 Jadi Pusat Temu Orang Muda Katolik Paroki St. Yohanes Bintuni, 

MANOKWARI

SMA Negeri 02 Kabupaten Manokwari Gelar Perpisahan Angkatan Ke- 34 Tahun 2024

MANOKWARI

Pj Gubernur Resmikan Aula KPU Provinsi Papua Barat

MANOKWARI

Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Syukuran Hari Bhakti Pengayoman ke-80

MANOKWARI

DPRK Manokwari Setujui Ranperda APBD Perubahan 2025 dengan Sejumlah Catatan