Home / MANOKWARI / Papua Barat / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:29 WIB

Pidar Desak Kejati Papua Barat Evaluasi Kasus Korupsi Jembatan Wasian

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Organisasi Masyarakat Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru, Basuki Sukardjono, untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Wasian Tahap III tahun 2022.

Desakan ini disampaikan menyusul pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat di media, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. Ketua Pidar Papua Barat, Kapisa, menilai kinerja Kejari Teluk Bintuni sangat keliru dan terkesan “masuk angin”.

“Penetapan Jhon Koromad sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Freddy Parubak sebagai kontraktor pelaksana sebagai terdakwa, tanpa menyentuh Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andreas Tomy Tulak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Kapisa dalam rilis tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/7/2025).

Ia mempertanyakan mengapa Andreas Tomy Tulak yang mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bisa lolos dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Yan Mandenas Desak Pemerintah Pusat Tindak Tambang Ilegal di Wasirawi: “Jangan Tutup Mata”

“Kami minta Kejati Papua Barat di bawah pimpinan Bapak Basuki Sukardjono untuk meninjau ulang kasus ini. Tidak mungkin PPK yang mengeluarkan SPM dan SP2D, sebab itu adalah kewenangan KPA,” tegas Kapisa.

Kapisa juga menanggapi pernyataan mantan Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, yang menyebut bahwa Andreas Tomy Tulak merupakan pihak yang melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejari Teluk Bintuni.

“Kami menilai ada kejanggalan. Tidak masuk akal jika KPA yang menerbitkan SPM dan SP2D justru melaporkan diri sendiri. Ini aneh dan tidak logis,” tambahnya.

Menurut Kapisa, berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Mujiburi Anshar Nuddin (Direktur PT. Nusa Marga Raya), Falentinus Siante (Bendahara Dinas PUPR Teluk Bintuni), Simon Dowansiba (Ketua DPRD Teluk Bintuni), Rudolf Mailoa dan Hetje Salamahu (Anggota Pokja), Nugraha Agung Wahyutama (Direktur PT. Leorisa), serta Andreas Tomy Tulak selaku KPA, terlihat jelas adanya keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Pertemuan Bilateral DJKI - DKPTO Kokohkan Kerja Sama Pelindungan dan Penegakan KI

“Keterangan para saksi ini seharusnya membuat JPU dan majelis hakim memerintahkan penyidik untuk menetapkan Andreas Tomy Tulak sebagai tersangka, bukan mengorbankan Jhon Koromad yang bahkan tidak memiliki SK sebagai PPK karena telah dipindahkan ke BPBD,” ujarnya.

Kapisa menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 juncto Pasal 35 Ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Oleh karena itu, Kejati Papua Barat harus mengambil alih dan melakukan review ulang atas kasus ini agar penanganannya tidak terkesan tebang pilih. Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Papua Barat,” tutup Kapisa. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Tingkatkan Kapasitas Mahasiswa, STIE Mah-Eisa dan STIH Caritas Papua Gelar Pekan Ilmiah dan Olahraga Mahasiswa Caritas 2023

Jakarta

OJK Serahkan Dua Pengurus Investree ke Jaksa, Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Uncategorized

Daftarkan 20 Bacaleg, Golkar Wondama Siap Pertahankan Palu Sidang

MANOKWARI

Festival Teluk Doreh Akan Dimeriahkan dengan Ajang Lomba dan Pameran

MANOKWARI

Upacara Peringatan Sumpah Pemuda Tahun 2024, Mendorong Partisipasi Aktif Generasi Muda Dalam Pembangunan

MANOKWARI

Aktualisasi Kurikulum Merdeka, Pelajar SMA Santo Paulus Datangi KPU Manokwari

MANOKWARI

Bupati Manokwari Gelar Audiens Bersama Kakanwil Kemenkumham Papua Barat

MANOKWARI

Wisuda Taruna Poltekip/Poltekim, Yasonna : Bekali Diri dengan Softskill, Jadilah Taruna yang Unggul dan Kompetitif