MANOKWARI,Kumparanpapua.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 TPS distrik Manokwari Barat kabupaten Manokwari Papua Barat, Sabtu (24/02/2024).
PSU yang dilaksanakan mendapat pengawalan ketat dari satuan aparat, Bawaslu dan KPU dan Hal ini dilakukan demi memastikan PSU yang dilakukan berjalan dengan baik aman dan lancar.

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat yang ditemui di lapangan menjelaskan bahwa dalam hal menjalankan tugas sebagaimana dalam amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 89 dimana Bawaslu melakukan proses pengawasan saat pelaksanaan PSU Hari ini.
Menurutnya, tujuh TPS yang direkomendasi Bawaslu Manokwari untuk PSU karena bawaslu menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran dan saat ini (24/2) PSU dilakukan berdasarkan SK KPU Kabupaten Manokwari .
Sehubungan dengan itu, pihaknya telah membagi peran di beberapa TPS yang sedang melakukan PSU dengan melibatkan semua staf Bawaslu Manokwari dalam mengawasi proses pemungutan suara ulang di 7 TPS yang ada di Dapil 1 dan Dapil 2 distrik Manokwari dalam meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi meskipun bakup dari pihak kemananan juga dinilai cukup ketat.
Pihaknya berharap proses pelanggaran yang terjadi tanggal 14 kemarin tidak terulang lagi dengan pengawalan keamanan yang cukup diperketat juga pengawasan bawaslu secara baik ,
“ Kita jaga supaya semua berjalan aman dan lancar, dan jika memang ada indikasi- indikasi pelanggaran maka tentu bukan lagi proses PSU yang dilakukan tetapi itu sudah proses pidana “harap Samsudin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu mengungkapksn bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Manokwari Tepatnya di 7 TPS di Kabupaten Manokwari yang tersebar di Kelurahan Sanggeng ada 4 TPS kemudian Kelurahan Manokwari Barat 1 TPS kemudian Kelurahan Amban 1 TPS ,kemudian Kelurahan Manokwari Timur 1TPS.
Dijelaskannya, bahwa pasca dikeluarkannya rekomendasi Bawaslu terkait dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) dasar rekomendasi itu yang hari ini pihak KPU melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan
“Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di hari ini dapat berjalan dengan baik dalam pantauan kami pasca pergeseran logistik di jam 05.30 WIT dari kantor KPU kabupaten Manokwari ke-7 titik TPS tempat pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan baik tentunya melibatkan semua pihak dalam hal ini BAWASLU secara berjenjang kemudian pihak keamanan mengawal seluruh proses pelaksanaan PSU” terang Christin.
Menurutnya, Proses pengawalan itu dilaksanakan mulai dari kantor KPU bergesernya surat suara, kotak suara dan kelengkapan lainnya dikawal ketat oleh semua pemangku kepentingan dalam hal ini Bawaslu tetapi juga pihak keamanan dan sampai dengan siang hari ini dalam pantauan pelaksanaan PSU itu dapat berjalan dengan baik aman lancar dan menjadi harapan bersama .
Sementara, untuk surat suara, jelas Christin disalurkan sesuai dengan jumlah DPT/masing-masing TPS.
Untuk Kelurahan Manokwari Barat pada TPS 11 dengan jumlah DPT 202 + 2% menerima 207 surat suara
TPS 05 Sanggeng dengan jumlah DPTnya 172 , jumlah suara yang diterima di tambah surat suarat Cadangan sebanyak 276 surat suara .
Sementara di TPS 25 dengan jumlah DPT 270 ditambah Cadangan yaitu 276 surat suara.
Sedangkan untuk TPS 31 Sanggeng dengan jumlah DPT 287 ditambah surat suara Cadangan menerima 293 surat suara dan TPS 32 Jumlah DPT 256+ 2% , menerima 262 surat suara.
Kemudian untuk kelurahan Amban TPS 18 jumlah DPT 163 ditambah surat suara cadangan meneirma 167 surat suara.
Dan kelurahan Manokwari Timur TPS 17 dnegan jumlah DPT 287 plus 2% surat suara cadangan meneirma 293 surat suara.
Lanjut Christin menjelaskan bahwa Untuk pemungutan suara ulang DPT yang menjadi prioritas kemudian DPTb dan jika ada pemilih dengan daftar pemilih khusus akan disandingkan dengan daftar hadir pada saat pelaksanaan di tanggal 14 kemarin dengan daftar hadir DPK.
“ Jadi mereka betul-betul yang menggunakan DPK di tanggal 14 itu yang kemudian bisa dilayani pada tanggal 24 Pasca pemungutan suara ulang dan kita harapkan bahwa masyarakat di sekitar atau yang berdomisili di TPS itu yang kemudian menggunakan hak suaranya ” Harapnya.
Pihaknya berharap, Selesai pemungutan dan penghitungan suara di 7 TPS ini mekanisme pelaksanaan yang dilakukan sama seperti yang dilakukan pada tanggal 14 kemarin dimana selesai pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS kemudian C salinan hasil itu diserahkan kepada saksi dan panwas TPS, kemudian secara berjenjang logistik dari tingkat TPS itu akan dikembalikan ke distrik Manokwari barat untuk dilaksanakan rekap di tingkat distrik. (KP/03)