Home / MANOKWARI / Papua Barat

Jumat, 14 April 2023 - 12:59 WIB

Pemilu 2024, KPU Papua Barat Tetapkan DPS

MANOKWARI,Kumparanpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 mencapai 394.707 orang. KPU meminta warga segera melapor jika namanya tidak terdaftar.

“Jumlah pemilih aktif sebanyak 394.707 jiwa, tersebar di 86 kecamatan, 824 kelurahan/desa pada 1.947 TPS di 7 Kabupaten di wilayah Papua Barat,” kata Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Muin Salawe.

Sebaran DPS pada 7 Kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Manokwari 135.300 pemilih, Fak-Fak 58.928, Teluk Bintuni 58.978, Teluk Wondama 27.649, Kaimana 43.741, Manokwari Selatan 27.606, dan Pegunungan Arfak 42.514 pemilih.

Abdul Muin merinci, dari 394.707 DPS tersebut terdiri atas 201.717 pemilih laki-laki dan 192.990 pemilih perempuan. Hasil DPS juga menemukan ada pemilih baru sebanyak 45.723 jiwa.

Baca Juga :  Dukung HUT Pekabaran Injil, Nelayan Cakalang Siapkan Layanan Gratis di Pelabuhan Anggrem

Selain itu, KPU juga mendeteksi ada pemilih potensial non KTP-El. Mereka merupakan pemilih yang akan berusia 17 tahun saat pemilihan digelar 14 Februari nanti.

“Pemilih potensial sebanyak 11.649 pemilih. Dimana Kabupaten Pegunungan Arfak tertinggi dengan jumlah 9.309 pemilih. Kabupaten lainnya yaitu Manokwari 218, Fak-Fak 565, Teluk Bintuni 464, Wondama 320, Kaimana 683, dan Manokwari Selatan 90 pemilih,”tambahnya.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, data tersebut belum bersifat final, karena masih ada tahapan-tahapan selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPU Provinsi Papua Barat, diantaranya menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait hasil rapat pleno penetapan DPS.

“Ini data belum selesai, ada waktu satu bulan lebih kedepan yang nantinya akan dilakukan tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Dan sebelum DPT kami akan kerja keras bisa terungkap selisih data yang memang harus dijelaskan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Hermus Tegaskan Larangan ASN Pemkab Manokwari Pindah Tugas Tanpa Izin

Hasil pleno DPS tersebut juga telah diberikan kepada Bawaslu Papua Barat, Perwakilan Peserta Pemilu, TNI Polri, Perangkat Pemerintah Tingkat Provinsi, Kejaksaan Tinggi dan Kemenkumham.

Jika ada warga yang merasa sebagai pemilih namun belum terdaftar namanya. Maka bisa untuk segera melapor ke PPK atau PPS terdekat.

“Bagi warga yang belum terdaftar, dapat datang ke PPK atau PPS terdekat untuk nanti ditambahkan dan dilakukan perbaikan pada tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” tutupnya.(KP/03) 

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Hermus Indou Tunjuk Rishard  Alfons sebagai Plt. Kepala Bappeda Manokwari

MANOKWARI

Perpanjangan Runway Bandara Rendani Tahap I Rampung

MANOKWARI

Jaquilina Claudia Nyatakan Diri Siap Maju Rebut Kursi DPR Papua Barat

MANOKWARI

10 Ranperda Akan Dibahas DPRD Bersama Pemda Manokwari 

MANOKWARI

Tim Safari Ramadhan 1446H/2025 Resmi Dilepas Bupati Manokwari

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Dorong Perda Miras, Yan Mandenas: Legalkan di Lokasi Tertentu untuk Efektivitas Pengawasan

MANOKWARI

Pemungutan Suara Ulang di 7 TPS Distrik Manokwari Barat Dikawal ketat

MANOKWARI

Gelar Donor Darah Sambut Hari Pengayoman Ke-79, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Berhasil Kumpulkan Puluhan Kantong Darah