Home / Papua Barat / POLITIK

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:19 WIB

Mau Pindah Memilih ??? Begini Caranya!!

Manokwari, Kumparanpapua.com : Daftar Pemilih Tetap (DPT) umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tidak semua pemilih dapat memberikan suaranya pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena beberapa alasan tertentu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri memfasilitasi pemilih yang ingin pindah TPS karena faktor domisili. Nantinya, pemilih yang pindah ini akan dimasukkan di dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan, Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.

Baca Juga :  BKM Taklim Gelar Halal Bi Halal dan Tablik Akbar Tahun 1444H/2023

Adapun alasan dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1). Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara:
2). Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3). Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau pantai rehabilitasi;
4). Menjalani rehabilitasi narkoba;
5). Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6). Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi;
7). Pindah domisili;
8). Tertimpa bencana alam; dan/atau
9). Bekerja diluar domisilinya

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambantnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII//2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
1). Pemilih yang sakit
2). Pemilih yang tertimba bencana
3). Pemilih yang menjadi tahanan
4). Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara

Baca Juga :  Bentuk Kualitas Kader, PKKD Papua Barat Selenggarakan Kursus Kepemimpinan Menengah

Cara Pindah Memilih
Untuk mengurus pindah memilih, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengikuti prosedur berikut ini:

1). Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau KPU Kabupaten setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

2). KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
3). Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Dokumen Persyaratan Pindah Memilih
Dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih berupa:

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Peserta JKN Kini Bisa Cek Tempat Tidur Rumah Sakit Dengan Mobile JKN

MANOKWARI

Bupati Manokwari Serahkan Bantuan Ke Parpol Sebesar Rp 1.999.987.704 

Papua Barat

Kunjungi Mansel, Pj Gubernur Waterpauw Beserta Jajaran Bahas Percepatan Penurunan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem   

MANOKWARI

Safari Ramadhan di Masjid Al Munawaroh, Bupati Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Sekolah Madrasah

MANOKWARI

UMKM Day, Bupati Harap Mampu Bangkitkan Perekonomian di Manokwari

MANOKWARI

BPS Papua Barat Ajak Media Kawal Sensus Ekonomi 2026: “Data Akurat untuk Pembangunan Daerah”

MANOKWARI

Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Gelar Syukuran Pelantikan dalam Pesta Rakyat Gebyar DoaMu

MANOKWARI

Manokwari Buka Pintu Investasi: Wabup Sambut Delegasi Tiongkok di Bandara Rendani