MANOKWARI, Kumparanpapua.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi dengan insan pers di Papua Barat melalui kegiatan LPS Media Meet Up Papua Barat 2026 yang digelar di Manokwari, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan yang untuk pertama kalinya digelar di Manokwari ini menjadi bagian dari upaya LPS memperluas edukasi mengenai literasi keuangan, penjaminan simpanan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengapresiasi kehadiran insan media dalam kegiatan tersebut. Ia berharap media dapat menjadi mitra strategis LPS dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan mudah dipahami.
Menurutnya, peran media semakin penting di tengah derasnya arus informasi, khususnya dalam menyampaikan isu-isu terkait perbankan dan sistem keuangan.
“Di tengah derasnya arus informasi, jurnalisme yang berkualitas sangat penting, khususnya dalam isu perbankan, karena kepercayaan publik merupakan fondasi stabilitas sistem keuangan,” ujar Fuad.
Ia menambahkan, pemberitaan yang akurat, edukatif, berimbang, dan mudah dipahami dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan di Papua Barat.
LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis yang dimulai pada 2028.
### 99,97 Persen Rekening di Papua Barat Dijamin LPS
Dalam pemaparannya, Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III, **Yuke Fatihaturrahmah**, menyampaikan bahwa hingga 31 Juli 2026 terdapat sekitar **2,10 juta rekening** atau **99,97 persen rekening nasabah bank di Papua Barat** yang dijamin penuh oleh LPS.
Angka tersebut tercatat sedikit lebih tinggi dibandingkan cakupan penjaminan secara nasional yang berada di angka 99,95 persen.
Yuke menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada setiap bank. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar simpanan dapat dinyatakan layak dibayar.
Ketentuan tersebut dikenal dengan Syarat 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T,” jelas Yuke.
Selain membahas penjaminan simpanan, LPS Media Meet Up juga menghadirkan sesi berbagi pengalaman bersama Umroh, pengurus Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) Manokwari sekaligus pelaku UMKM melalui usaha Rumah Sprei Manokwari.
Dalam sesi bertajuk “Membangun UMKM dengan Berani, Tertib, dan Digital”, Umroh membagikan pengalaman dalam mengembangkan usaha, mulai dari keberanian memulai bisnis, pengelolaan keuangan hingga pemanfaatan platform digital untuk memperluas pemasaran.
Ia menekankan pentingnya pelaku UMKM memiliki pencatatan keuangan yang teratur serta memisahkan keuangan pribadi dengan keuangan usaha.
Menurutnya, pencatatan keuangan menjadi salah satu kunci agar pelaku usaha dapat mengetahui kondisi bisnis secara nyata, termasuk keuntungan dan kerugian yang diperoleh setiap bulan.
“Usaha yang bagus bukan hanya yang ramai pembeli, tetapi yang pemiliknya tahu persis berapa untung dan ruginya setiap bulan, sehingga harus disiplin melakukan pencatatan keuangan,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, LPS berharap kolaborasi bersama media dapat memperluas jangkauan informasi mengenai penjaminan simpanan dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Peningkatan pemahaman masyarakat dinilai penting untuk membangun kepercayaan terhadap industri perbankan sekaligus mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif serta berkelanjutan. (KP/03)






















