SORONG, Kumparanpapua.com – Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H dan Partners yang menjadi kuasa hukum Ketua DPR PBD Ortis Sagrim,S.T.,M.Ak menanggapi narasi yang dibangun oleh Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Daniel Kapisa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam dan artribut Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya.
Advokat Yosep Titirlolobi,S.H memberikan warning kepada Sekretaris DAP Daniel Kapisa terkait dengan pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa kasus dugaan tipikor pengadaan seragam baju dinas DPR Papua Barat Daya murni kebijakan Ketua DPR adalah opini tanpa data dan menyesatkan publik.
“Sekretaris DAP Wilayah III Deberay itu seharusnya paham tupoksinya, bukan mencampuri proses hukum yang sementara berjalan dan jangan terlalu mencampuri masalah hukum yang bukan ranahnya, ini bukan masalah ada, sekertaris DAP hanya mengurus adat bukan Kuasa Hukum yang berbicara hukum,” tegas Yosep dalam press releasenya yang diterima media ini, Rabu (4/3/2026).
Lebih tegas Yosep mengatakan, fungsi Dewan Adat Papua di Papua Barat Daya sangat jelas yaitu membina, melestarikan, dan melindungi budaya serta adat istiadat setempat, sekaligus menjembatani hubungan antara masyrakat adat, pemerintah kemudian menyelesaikan sengketa adat, menata wilayah/tanah ulayat untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ke harmonisan sosial sesuai dengan aturan adat yang berlaku.
Artinya sebagai sekretaris DAP kata Yosep, Daniel Kapisa seharusnya sudah mengetahui tupoksinya, karena itu jangan berbicara asal bunyi tentang perkara tindak pidana korupsi dengan mengatakan bahwa Ketua DPRP PBD harus bertanggung Jawab tanpa memiliki data otentik.”ini menandakan yang bersangkutan Sekretaris DAP tidak paham hukum, ujarnya.
Menurut pengacara Ortis Sagrim bahwa pihaknya menghormati keluarga tersangka IWK yang datang ke DAP Wilayah III Doberai untuk mengadu, “itu hak mereka tetapi mereka juga harus tahu bahwa Sekretaris DAP bukanlah pengambil keputusan, karena pengambilan keputusan untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau tidak adalah ranahnya Pengadilan,” ungkapnya
“Yang lucunya Sekretaris DAP berbicara melampaui BAP milik tersangka IWK, seharusnya beliau membaca BAP IWK dulu baru berbicara karena didalam BAP tersangka korupsi IWK tidak disebutkan bahwa pengadaan baju dinas DPR adalah kebijakan Ketua DPR Papua Barat Daya,” sahutnya.
Berdasarkan data yang dikantongi pihak Ketua DPRP PBD dan keterangan BAP 19 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik sehingga menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam perkara ini tidak ada satupun menyebutkan nama Ortis Sagrim.
Hal ini dikarenakan pengadaan baju dinas DPR PBD tahun 2024, kliennya tidak terlibat karena pada saat itu belum dilantik sebagai anggota DPR dan juga baru pada bulan Juli 2025 klien kami baru dilantik sebagai Ketua DPR.














