Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 6 Agustus 2023 - 16:57 WIB

KPU PAPUA BARAT MENERIMA PERBAIKAN DOKUMEN SYARAT CALON SELAMA 6 HARI

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan berita acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseoranagan pada Sabtu (5/08/2023) di Ruang Royal 1 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat.

Dalam pidato pembukaan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan dari 584 orang bakal calon anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan untuk 12 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada yang TMS, semuanya memenuhi syarat (MS). Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per Parpol yang TMS semua informasi ada dalam BA Hasil Akhir.

Senada, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menambahkan Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.

Baca Juga :  Turnamen Futsal KKST Cup I Resmi Dibuka, 25 Tim Berlaga Junjung Sportivitas

“Selama 6 Hari. Dari pukul delapan pagi sampai dengan pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat. Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan maka bakal calon yang TMS tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS pada Tanggal 18 Agustus 2023 nanti.” Jelasnya.

Abdul Halim Shidiq menambahkan dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah Dapil atau ganti nomor urut tapi tetap harus dengan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol masing-masing.

“Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon pada masa pencermatan itu, KPU Provinsi Papua Barat akan memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPR Papua Barat di Tanggal 12 s.d. 15 Agustus 2023, menyusun DCS di Tanggal 16 dan 17 Agustus 2023, menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023 dan kemudian mengumumkan DCS selama 5 hari di media massa cetak dan elektronik/online di Tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023” ungkapnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Fakfak Dan SPNF-SKB Fakfak Beri Pelatihan Wirausaha Untuk Warga Binaan

Sejak pengumuman DCS inilah masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Provinsi Papua Barat selama sepuluh hari dari Tanggal 19 s.d. Tanggal 28 Agustus 2023.

Sebagai informasi, rincan program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan bisa dicek dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023.

Selain dihadiri oleh semua utusan Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, kegiatan penyampaian BA Hasil akhir Vermin ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat.(Kp-03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Jalin Kerjasama dengan Pemkab Manokwari dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmi Melepas Tim Safari Ramadhan 1445H/2024 M

MANOKWARI

Keluarga Kuri Wamesa Gelar Buka Puasa Bersama dan Ajang Silaturahmi Menuju Mubes III di Bintuni

MANOKWARI

TVRI Papua Barat Gelar Bazar Pangan Murah Sambut HUT ke-63

MANOKWARI

Daftar Bacaleg, DPD Golkar Pegaf Target Pertahankan 2 Kursi 

MANOKWARI

Kajati Papua Barat Lantik Wakajati , 3 Kajari dan 3 Koordinator

MANOKWARI

HUT ke-III PPKM, Ini Harapan Bupati Manokwari dan Kemaskei Papua Barat

MANOKWARI

KPK Tetapkan YPM dan PLS Sebagai Tersangka