Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 6 Agustus 2023 - 16:57 WIB

KPU PAPUA BARAT MENERIMA PERBAIKAN DOKUMEN SYARAT CALON SELAMA 6 HARI

MANOKWARI,Kumparanpapua.com- KPU Provinsi Papua Barat menyampaikan berita acara (BA) Hasil Akhir Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseoranagan pada Sabtu (5/08/2023) di Ruang Royal 1 Hotel Aston Niu Manokwari, Papua Barat.

Dalam pidato pembukaan Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, mengatakan dari 584 orang bakal calon anggota DPR Papua Barat terdapat 68 orang bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan untuk 12 orang bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat tidak ada yang TMS, semuanya memenuhi syarat (MS). Siapa saja yang TMS dan berapa orang bakal calon per Parpol yang TMS semua informasi ada dalam BA Hasil Akhir.

Senada, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq, menambahkan Parpol masih bisa memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yakni mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolda Papua Barat, Gubernur Titip Pesan Jaga Tanah Papua

“Selama 6 Hari. Dari pukul delapan pagi sampai dengan pukul empat sore waktu Indonesia timur di Aula KPU Provinsi Papua Barat. Jika Parpol tidak mengajukan perbaikan dokumen perbaikan maka bakal calon yang TMS tadi tidak akan diikutkan dalam penetapan DCS pada Tanggal 18 Agustus 2023 nanti.” Jelasnya.

Abdul Halim Shidiq menambahkan dalam masa pencermatan DCS ini Parpol juga bisa melakukan penggantian bakal calon, pindah Dapil atau ganti nomor urut tapi tetap harus dengan persetujuan dewan pimpinan pusat (DPP) Parpol masing-masing.

“Setelah perbaikan dokumen atau penggantian bakal calon pada masa pencermatan itu, KPU Provinsi Papua Barat akan memverifikasi dokumen bakal calon anggota DPR Papua Barat di Tanggal 12 s.d. 15 Agustus 2023, menyusun DCS di Tanggal 16 dan 17 Agustus 2023, menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023 dan kemudian mengumumkan DCS selama 5 hari di media massa cetak dan elektronik/online di Tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023” ungkapnya.

Baca Juga :  Solidaritas Pemuda Papua Barat di Manokwari Gelar Unjuk Rasa Tolak Penggunaan Hak Angket DPR RI

Sejak pengumuman DCS inilah masyarakat dapat memberi masukan dan tanggapan atas pengumuman DCS kepada KPU Provinsi Papua Barat selama sepuluh hari dari Tanggal 19 s.d. Tanggal 28 Agustus 2023.

Sebagai informasi, rincan program dan tahapan penyusunan DCS hingga penetapan DCT, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan kegiatan bisa dicek dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023.

Selain dihadiri oleh semua utusan Parpol peserta Pemilu dan peserta Pemilu perseorangan, kegiatan penyampaian BA Hasil akhir Vermin ini juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat.(Kp-03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sebut Penurunan Dana Otsus Pemkab Manokwari Sebesar 70 Milyar Sangat Berdampak Bagi Pelayanan
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol RB Simangunsong memberikan keterangan kepada wartawan di markas Polresta Manokwari, Senin (27/11/2023).

MANOKWARI

Polresta Manokwari Gelar Patroli Rutin Menjelang Kampanye Pemilu 2024

Papua

Kepala Suku Aifat Imbau Warga Teluk Bintuni Dukung Aparat Jaga Stabilitas Kamtibnas

MANOKWARI

BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Bersama Pemprov Papua Barat Gelar Forum Komunikasi dan Kemitraan Program JKN

MANOKWARI

Bupati Manokwari Lepas 175 Calon Jamaah HajiĀ 

MANOKWARI

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap DIU Penyelewengan Danah Hibah Pengadaan Ternak

MANOKWARI

Wakil Ketua I DPRK Manokwari Ajak Kolaborasi Bangun Daerah Pasca Pilkada

MANOKWARI

Budoyo Harap Pihak Puskesmas Aktif Mendata Balita yang Berpotensi Stunting