Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:57 WIB

Ketua LBH Sisir Matiti Bintuni Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktur Sisar Matiti ,Yohanis Akwam menyampaikan pendapat hukumnya terkait perdebatan mengenai asas Dominus Litis dalam KUHP terbaru, yang memberikan kewenangan lebih kepada kejaksaan sebagai pemilik perkara. Ia menyoroti bahwa asas ini memungkinkan jaksa untuk menentukan apakah sebuah kasus dapat dilanjutkan atau tidak.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa jika asas ini diberlakukan, kejaksaan akan memiliki kewenangan yang berlebihan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ego sektoral antar lembaga penegak hukum.

“Jika kita melihat ke belakang, sudah ada mekanisme penghentian penyidikan untuk menentukan apakah suatu kasus memiliki unsur pidana atau tidak. Gelar perkara menjadi dasar dalam proses ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang seharusnya ditingkatkan bukanlah kewenangan jaksa, melainkan peran pengacara sebagai penegak hukum. Pengacara harus diberikan wewenang aktif untuk menguji alat bukti serta saksi yang diajukan penyidik dan penuntut umum di pengadilan.

Baca Juga :  Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, Dilepas Wakil Bupati Manokwari

“Pengacara perlu memiliki peran lebih dalam menguji kebenaran agar dapat mencegah kecurangan atau ketidakadilan dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai penerapan asas Dominus Litis tidak sesuai dengan sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem campuran, bukan sistem common law seperti di negara-negara Anglo-Saxon.

Sebagai Direktur Eksekutif Sisar Matiti, Yohanis Akwam ia secara tegas menolak penerapan asas ini. Menurutnya, jika jaksa diberikan kewenangan lebih untuk menentukan kelanjutan suatu kasus, maka peran pengadilan menjadi tidak berarti.

“Kita tahu bahwa tugas hakim adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Jika jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan kasus, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Resmikan 5 Gazebo Baca 

Ia juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana besar, namun hanya dijatuhi hukuman ringan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar mekanisme yang ada tetap dipertahankan, seperti restorative justice dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan unsur pidana.

“Jangan mencoba-coba mengubah sistem hukum kita yang sudah memiliki unsur hukum adat dan yurisprudensi. Jika asas ini diterapkan, bisa muncul kekhawatiran baru bagi penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan,” tutup Yohanis  Akwam  (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pemkab Manokwari angkat 546 honorer jadi ASN

MANOKWARI

Ketua PKK Manokwari secara marathon lantik PKK distrik

MANOKWARI

Yan Mandenas Desak Pemerintah Pusat Tindak Tambang Ilegal di Wasirawi: “Jangan Tutup Mata”

MANOKWARI

Utusan Khusus Presiden RI Muhamad Mardiono Bertemu Bupati Manokwari, Ini yang Dibahas!

MANOKWARI

Kodam XVIII Kasuari Gelar Acara Syukuran HUT Ke- 8 Tahun 2025

MANOKWARI

Perdana, Persekutuan Oikumene Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Manokwari Gelar Natal Bersama

MANOKWARI

Tingkatkan SDM Pemandu Wisata City Tour d Kabupaten Manokwari Yayasan Perempuan Maju Kreatif Gelar Pelatihan

MANOKWARI

Bupati Serahkan Bantuan Hibah Barang Multimedia Kepada KPU Manokwari