Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:57 WIB

Ketua LBH Sisir Matiti Bintuni Nilai Asas Dominus Litis Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan Penegak Hukum

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Direktur Sisar Matiti ,Yohanis Akwam menyampaikan pendapat hukumnya terkait perdebatan mengenai asas Dominus Litis dalam KUHP terbaru, yang memberikan kewenangan lebih kepada kejaksaan sebagai pemilik perkara. Ia menyoroti bahwa asas ini memungkinkan jaksa untuk menentukan apakah sebuah kasus dapat dilanjutkan atau tidak.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa jika asas ini diberlakukan, kejaksaan akan memiliki kewenangan yang berlebihan. Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta ego sektoral antar lembaga penegak hukum.

“Jika kita melihat ke belakang, sudah ada mekanisme penghentian penyidikan untuk menentukan apakah suatu kasus memiliki unsur pidana atau tidak. Gelar perkara menjadi dasar dalam proses ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa yang seharusnya ditingkatkan bukanlah kewenangan jaksa, melainkan peran pengacara sebagai penegak hukum. Pengacara harus diberikan wewenang aktif untuk menguji alat bukti serta saksi yang diajukan penyidik dan penuntut umum di pengadilan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum Papua Barat Gelar Syukuran Hari Bhakti Pengayoman ke-80

“Pengacara perlu memiliki peran lebih dalam menguji kebenaran agar dapat mencegah kecurangan atau ketidakadilan dalam penegakan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menilai penerapan asas Dominus Litis tidak sesuai dengan sistem hukum di Indonesia yang menganut sistem campuran, bukan sistem common law seperti di negara-negara Anglo-Saxon.

Sebagai Direktur Eksekutif Sisar Matiti, Yohanis Akwam ia secara tegas menolak penerapan asas ini. Menurutnya, jika jaksa diberikan kewenangan lebih untuk menentukan kelanjutan suatu kasus, maka peran pengadilan menjadi tidak berarti.

“Kita tahu bahwa tugas hakim adalah menerima, memeriksa, dan memutus perkara. Jika jaksa memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kelanjutan kasus, maka hal ini dapat mengganggu keseimbangan dalam sistem peradilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polda Papua Barat Resmikan SPPG

Ia juga menyoroti kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana besar, namun hanya dijatuhi hukuman ringan. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar mekanisme yang ada tetap dipertahankan, seperti restorative justice dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak ditemukan unsur pidana.

“Jangan mencoba-coba mengubah sistem hukum kita yang sudah memiliki unsur hukum adat dan yurisprudensi. Jika asas ini diterapkan, bisa muncul kekhawatiran baru bagi penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan,” tutup Yohanis  Akwam  (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Raih WDP, DPRD Dorong Pemda Manokwari Menata Kebījakan Pembangunan di Tahun 2024 dan Fokus Pemulihan Ekonomi

MANOKWARI

Bupati Manokwari Sampaikan Aspirasi soal Maraknya Tambang Ilegal di Wasirawi

MANOKWARI

Waterpau Harap Kolaborasi Semua Pihak Dukung Karya UMKM di Papua Barat

MANOKWARI

Airlangga Hartarto Lantik Paulus Waterpau Sebagai Ketua DPD Golkar Papua Barat Masa Bahkti 2020- 2025

MANOKWARI

HUT Kodam XVIII Kasuari yang Ke-7 , Bupati Harap Kodam Menjadi Mitra Strategis Pemkab Manokwari

MANOKWARI

Isu Penculikan Anak KetuaTP PKK Manokwari Minta Pengawasan Orangtua

MANOKWARI

Resmi, Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan RI kepada Dion Markx, Tim Geypens, dan Ole Romenij

MANOKWARI

Gelombang Penolakan Ranperda Miras, Pemda Manokwari Janji Evaluasi Pengawasan