Home / MANOKWARI / Papua Barat

Kamis, 14 Maret 2024 - 19:13 WIB

Kesbangpol: Syarat utama calon anggota DPRP-DPRK tidak terlibat parpol

 

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat menegaskan syarat utama pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) melalui jalur otonomi khusus atau pengangkatan yaitu tidak terlibat dalam partai politik.

Kepala Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo di Manokwari, Kamis, mengatakan orang asli Papua yang berkeinginan mengikuti bursa pencalonan terhadap anggota DPRP maupun DPRK wajib memenuhi syarat utama tersebut.

Baca Juga :  Bupati Manokwari Melantik Pengurus DPD IKM Manokwari Periode 2022-2027

“Termasuk tidak mencalonkan diri menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten pada Pemilu 2024,” kata Thamrin.

Dia menjelaskan bahwa syarat utama pencalonan yang dimaksud sudah disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat asli Papua yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.

Saat ini, kata dia, pemerintah provinsi sementara menyelesaikan peraturan teknis yang akan menjadi pedoman bagi panitia seleksi (pansel) di tingkat kabupaten dan panitia pemilihan pada tingkat provinsi.

Baca Juga :  Bantuan Pangan Beras Tahap Ke- 2 Kepada 32.919 Penerima Mulai Disalurkan

Gubernur telah melayangkan surat ke instansi terkait untuk mengajukan tiga dari lima nama Pansel pada Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

“Gubernur tunjuk dua orang, satu dari bupati, satu kejaksaan, dan satu orang ditunjuk Majelis Rakyat Papua Barat. Pansel ini setiap kabupaten,” jelas dia.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Mahasiswa KKN UGM Gelar Festival Manokwari di Bakaro

MANOKWARI

Perayaan Natal Bersama Keluarga Besar SMA N 2 Manokwari, Bupati Hermus Indou Berikan Motivasi Siswa

MANOKWARI

Pemkab Manokwari Dorong Reformasi Birokrasi Lewat Penyusunan Peta Jabatan dan Analisis Beban Kerja

MANOKWARI

Hadiri Pembukaan Rapat Paripurna DPRD, Bupati Hermus Sampaikan Sejumlah Masalah 

MANOKWARI

Bupati Manokwari Resmikan Gedung SMPN 13 Pasir Putih dan SDN 02 Amban

MANOKWARI

KPU Manokwari Serahkan LPJ dan Kembalikan Dana Hibah Pilkada

MANOKWARI

Cuti Kampanye, Hermus Indou Serahkan SK Plt Bupati Manokwari Kepada Edi Budoyo

MANOKWARI

18 Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCT Ke KPU PB