MANOKWARI, Kumparanpapua.com- Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat mulai mengevaluasi tata kelola operasional dan keuangan organisasi sebagai langkah awal menjalankan kepengurusan periode 2026–2030.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula KONI Papua Barat, Jumat (9/10/2026). Rapat dihadiri 37 orang dari total 66 pengurus.
Ketua Harian KONI Papua Barat, Wendy Adrian Kristiandi Ratag, mengatakan rapat pleno membahas sejumlah kebutuhan organisasi, mulai dari gaji dan honorarium pengurus serta staf, biaya makan minum, transportasi, hingga rehabilitasi dan perawatan gedung.
Selain itu, pengurus turut membahas perlengkapan kantor setiap bidang dan inventarisasi aset yang dimiliki KONI Papua Barat.
“Sebagai tahap awal kami bekerja, kami membahas gaji dan honorarium, makan minum, transportasi, serta menginventarisasi seluruh perlengkapan kantor, gedung, dan aset olahraga yang pernah ada di KONI,” ujar Wendy kepada awak media.
Menurutnya, pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi dan keberadaan aset organisasi sekaligus menjadi acuan bagi pengurus dalam menjalankan program kerja ke depan.
Wendy menjelaskan, hasil pembahasan rapat pleno akan ditindaklanjuti dengan meminta masukan dan petunjuk dari Inspektorat Provinsi Papua Barat. Langkah tersebut dilakukan agar hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam penataan administrasi dan pengelolaan organisasi.
“Kami akan berdiskusi dan meminta petunjuk serta pendapat dari Inspektorat Provinsi Papua Barat untuk meninjau hasil-hasil yang telah kami bahas dalam rapat pleno ini, sehingga bisa menjadi acuan kami bekerja ke depan,” katanya.
Ia berharap evaluasi tersebut dapat membantu kepengurusan baru menjalankan tugas secara maksimal, dengan pengelolaan organisasi yang lebih tertib dan terarah.
Wendy menambahkan, pembenahan internal menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pelaksanaan program KONI Papua Barat, khususnya dalam menjalankan tugas organisasi dan mendukung pembinaan prestasi olahraga di daerah. (KP/03)















