Home / MANOKWARI / Papua / Papua Barat / Uncategorized

Rabu, 24 September 2025 - 10:44 WIB

Dukung Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung APDESI DPC Kabupaten Manokwari Gelar Pelatihan Penyusunan RPJM Kampung Se-Kabupaten Manokwari

MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung se-Kabupaten Manokwari Tahun 2025.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, ditandai dengan pemukulan tifa dan penyematan tanda peserta di Swiss-Belhotel Manokwari, Selasa (23/9).

Adapun narasumber kegiatan pelatihan tersebut berasal dari Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Republik Indonesia di Malang, Jawa Timur dan akan berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 September 2025.

Dalam sambutannya, Yan Ayomi mengapresiasi terselenggaranya pelatihan tersebut. Menurutnya, RPJM Kampung merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perumusan arah pembangunan sesuai kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing kampung.

Baca Juga :  Tak Lolos Tes Administrasi, Ratusan Massa Palang Kantor Bupati Manokwari

“Pemerintah Kabupaten Manokwari berkomitmen mendukung peningkatan kapasitas aparatur kampung. Bukan hanya pembangunan fisik yang perlu dijalankan, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berintegritas, dan mampu bersaing secara global,” ujar Ayomi.

Ia berharap peserta dapat memahami serta menyusun RPJM Kampung dengan baik, sehingga pembangunan di tingkat kampung lebih terarah dan sejalan dengan visi-misi pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Manokwari, Jefry Sahuburua, menegaskan pentingnya pelatihan tersebut. Ia menyebutkan, sejak pemilihan kepala kampung pertama pada 2019, penyusunan RPJM Kampung seharusnya dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan.

Baca Juga :  Bupati Hermus Indou Siapkan Penyesuaian Struktur Birokrasi dan ASN di Manokwari

“Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya RPJM untuk 164 kampung di Kabupaten Manokwari. Mau tidak mau, suka tidak suka, semua kampung wajib menyusun RPJM sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegas Jefry.

Ia juga menambahkan, dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung diperpanjang dari lima tahun menjadi delapan tahun. Perubahan regulasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran kepala kampung dalam pembangunan. (KP/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Dinkes Manokwari Selidiki Dugaan Keracunan di Sekolah, Sampel Makanan Dikirim ke BPOM

MANOKWARI

Bupati Hermus Ajak ASN Meriahkan HUT Manokwari ke-127: “Jangan Loyo, Kita Sambut dengan Sukacita!”

MANOKWARI

Merasa “Digusur” Fitri Arniati Bawa Sengketa Muswilub BKMT Papua Barat ke Pengadilan

MANOKWARI

Jalin Sinergitas, Polda Papua Barat Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

MANOKWARI

Resmikan Perpustakaan Kampung Warmare, Bupati Harap Kualitas SDM Jadi Lebih Baik

MANOKWARI

Pemerintah Resmikan Kepengurusan Baru Dewan Koperasi Nasional

MANOKWARI

Flobamora Cup IV: Ajang Sportivitas dan Kebersamaan Anak Muda NTT di Tanah Papua

MANOKWARI

Pembongkaran Pasar Sanggeng Akan Dilaunching