Home / MANOKWARI / Papua Barat

Selasa, 8 Juli 2025 - 09:21 WIB

DPRK Manokwari: Disdik harus tegas larang komite sekolah pungut iuran

MANOKWARI , Kumparanpapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Papua Barat menyatakan Dinas Pendidikan (Disdik) harus tegas melarang komite sekolah memungut iuran wajib kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

Sekretaris Komisi IV DPRK Manokwari Yosep Yan Karmadi di Manokwari, Senin, mengatakan berdasarkan aturan komite sekolah dilarang melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan kepada siswa, orang tua, atau wali murid.

“Fungsi dan peran komite sekolah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Komite sekolah tidak boleh memungut iuran wajib,” katanya.

Ia mengatakan, pada tahun ajaran baru diharapkan tidak ada lagi sekolah negeri di Manokwari yang memberlakukan pungutan wajib kepada siswa dengan dalih iuran komite sekolah.

Baca Juga :  Tokoh Adat Amban Pantai, Lewi Mandacan Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Teguhkan Komitmen pada NKRI

Penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah hanyalah melalui sumbangan sukarela atau bantuan dari pihak luar, bukan dalam bentuk pungutan yang bersifat wajib kepada para anak didik atau orang tua.

Fungsi komite sekolah yang sesungguhnya adalah memberikan peningkatan mutu pelayanan pendidikan dan bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Selain itu, komite sekolah juga membantu meningkatkan sumber daya pendidikan, serta mengawasi pelayanan pendidikan.

Sedangkan penggalangan dana boleh dilakukan komite sekolah, namun hanya untuk kebutuhan tentatif dan bersifat sukarela serta tidak membebani keluarga siswa yang tidak mampu.

Baca Juga :  Kabupaten Manokwari Bertambah 5 Distrik Baru

Komite Sekolah tidak boleh memungut biaya dari orang tua untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS atau sumber dana lainnya.

Komite sekolah juga harus memiliki kreatifitas dalam melakukan penggalangan dana dengan mencari anggaran dari pihak-pihak atau sponsor dari pihak ketiga di luar sekolah.

“Saat ini Dinas Pendidikan harus memberi penegasan kepada sekolah negeri agar komite tidak lagi meminta pungutan wajib. Kalau sekolah membutuhkan dana, sampaikan saja ke DPRK, nanti dianggarkan,” ujarnya. (Kp/03)

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

Pangdam XVIII/Kasuari Baru Tiba di Manokwari, Pemkab Siap Perkuat Sinergi Pembangunan

MANOKWARI

Bupati Hermus Tegaskan Disiplin ASN: Jangan Jadi ‘Penganggur Terhormat’ di Kantor!

MANOKWARI

Flobamora Cup IV: Ajang Sportivitas dan Kebersamaan Anak Muda NTT di Tanah Papua

MANOKWARI

Bupati Ajak Warga Flobamora Dukung Pembangunan di Manokwari

MANOKWARI

Finalisasi Pengisian dan Verifikasi Data Peserta Pemilu 2024, KPU PB Gelar Rakor Bersama Calon Anggota DPD RI dan DPR Papua Barat

MANOKWARI

HUT RI Ke-79 Tahun 2024, Bupati Manokwari Harap Menjadi Momentum Perekat Persatuan dan Kesatuan

MANOKWARI

Dua Dapur Sehat Beroperasi di Manokwari Selatan, BGN Targetkan Gizi Seimbang bagi Semua

MANOKWARI

Pemda Manokwari Komitmen dalam Menjamin Perlindungan Tenaga Kerja di Manokwari