Home / MANOKWARI / Papua Barat

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:42 WIB

Bupati Manokwari Tegaskan Pentingnya Perda Minuman Beralkohol untuk Kesejahteraan dan Pembangunan Daerah

MANOKWARI,Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol memiliki peran strategis dalam memperkuat pembangunan dan fiskal daerah. Menurutnya, kebijakan ini diperlukan untuk memastikan pemerintah tetap mampu melayani masyarakat meski menghadapi tekanan anggaran yang berat.

Hermus menjelaskan bahwa Manokwari sebagai “rumah besar” harus dikelola dengan bijak. Selama dua tahun terakhir, daerah ini mengalami pemotongan anggaran signifikan dari pusat, termasuk dana otonomi khusus dan DAU, sehingga menyulitkan pelayanan publik.

“Efisiensi anggaran dua tahun ini sangat berat. Kemarin dipotong Rp70 miliar, tahun depan Rp200 miliar lagi. Tidak ada uang bebas untuk pelayanan,” kata Hermus, Minggu (7/12/2025).

Baca Juga :  Bulog Manokwari Mulai Distribusi Bantuan Pangan Terakhir 2024

Akibat keterbatasan dana, pelayanan kepada masyarakat kerap terhambat. Banyak warga datang ke Kantor Bupati, namun tidak semua bisa terlayani karena kas daerah terbatas. Menurut Hermus, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi satu-satunya sumber dana fleksibel untuk menutupi kebutuhan tersebut.

“Blok grant kita ada di PAD. Kita harus memastikan kas daerah terisi agar masyarakat bisa terlayani, minimal untuk proposal kegiatan sosial Rp15–30 juta,” ujarnya.

Selain pelayanan sosial, Pemkab Manokwari tengah menyiapkan program besar skala daerah dan nasional, termasuk pembangunan bandara, penataan Pasar Raya Wosi, revitalisasi Gedung Mambruk, pusat layanan UMKM, rumah sakit, hingga pengamanan pantai. Semua program tersebut membutuhkan dana pendamping yang saat ini terbatas.

Baca Juga : 

Hermus menekankan bahwa Manokwari kini sebagai ibu kota provinsi harus bersaing dengan kota-kota lain di Papua Barat maupun Papua Barat Daya, baik dalam pembangunan maupun pariwisata. Ia menegaskan bahwa keberadaan minuman beralkohol, terutama golongan A, B, dan C, menjadi bagian dari kebutuhan pasar pariwisata dan perlu dikelola secara bijak, bukan dilarang sepenuhnya.

“Kota ini dihuni berbagai suku dari seluruh Nusantara, bahkan masyarakat internasional juga datang ke sini. Minuman beralkohol menjadi bagian dari aksesoris pariwisata, dan kita harus menanggapinya dengan bijak,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

MANOKWARI

DPD KNPI Papua Barat Dukung Waterpau Lanjutkan Pj Gubernur

MANOKWARI

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Mengajak Umat Buddha meneladani Y.M Maha Bhiksu Ashin Jinarakkhita
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Rumkabu (Foto : Istimewa)

MANOKWARI

Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

MANOKWARI

KPU Manokwari Sukses Selesaikan Pleno Rekapitulasi 

MANOKWARI

Hermus Indou: Pilar Sosial Harus Kuat, Paguyuban Pasundan Berperan Penting Bagi Daerah

MANOKWARI

Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan BBM Subsidi Bersama Satgas Lintas Sektoral, Temukan Indikasi Penyalahgunaan di Manokwari

MANOKWARI

Kabupaten Manokwari berhasil turunkan 50 persen kasus stunting

MANOKWARI

Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Kegiatan Penyuluhan Gerakan Bidaya Anti Korupsi