MANOKWARI, Kumparanpapua.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou, bersama Wakil Bupati menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat pada Senin (14/4/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Hermus Indou menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2024.
“Penyerahan ini juga merupakan tanggung jawab konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Negara,” ujar Hermus.
Lebih lanjut, Hermus menegaskan bahwa penyerahan LKPD memiliki makna strategis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, di mana Pemkab Manokwari menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah.
“LKPD ini menjadi alat evaluasi kinerja yang akan diperiksa oleh BPK untuk mendapatkan opini. Hasil pemeriksaan BPK nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan sistem dan pengelolaan anggaran di masa mendatang,” jelasnya.
Ia juga berharap BPK dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan konstruktif, serta memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Kami terbuka menerima masukan, perbaikan, dan pembelajaran institusional sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani,” tambah Hermus.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono, menyatakan bahwa setelah menerima LKPD, pihaknya akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci.
“Nanti tim kami akan bekerja selama 35 hari. Karena waktu yang terbatas, hari Sabtu dan Minggu juga dihitung. Jadi jika pada akhir pekan masih harus berkoordinasi, mohon dimaklumi,” jelasnya.
Ia berharap pemeriksaan berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan menghasilkan laporan yang berkualitas serta bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari. (KP/03)