MANOKWARI, Kumparanpapua.com — Kepala Satuan Tugas Wilayah (Kasatgaswil) Papua Barat Densus 88 Antiteror Polri melaksanakan silaturahmi dengan tokoh agama Islam Papua Barat, KH. Abdul Kholiq Bukhori, pada Sabtu (7/2/2026). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran paham intoleran, radikal, dan terorisme (IRET) di wilayah Papua Barat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pentingnya sinergi dan kolaborasi antara aparat keamanan dan tokoh agama dalam menjaga kerukunan serta stabilitas sosial di tengah masyarakat yang majemuk.
KH. Abdul Kholiq Bukhori menyampaikan apresiasi atas kunjungan Densus 88 dan menegaskan pentingnya kerja sama lintas pihak demi kebaikan wilayah Papua Barat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengembangkan moderasi beragama, memperkuat harmoni sosial, serta menanamkan nilai-nilai pluralisme dan saling menghormati di tengah perbedaan.
“Perbedaan bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk saling menguatkan. Kita harus meninggalkan sifat marginalisasi dan perpecahan, serta bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar KH. Abdul Kholiq.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang berkompeten untuk bersama-sama mendeteksi dan mencegah berkembangnya aliran-aliran radikal yang bertentangan dengan ajaran agama maupun konstitusi negara. Menurutnya, upaya tersebut penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh paham-paham yang dapat merusak persatuan dan kedamaian.
Lebih lanjut, KH. Abdul Kholiq mengajak masyarakat Papua Barat untuk terus menumbuhkan rasa saling mengasihi sebagai nilai universal yang diajarkan dalam berbagai kitab suci.
Ia menegaskan bahwa menjaga keharmonisan tidak berarti mencampuradukkan akidah atau tata cara ibadah, karena setiap agama memiliki aturan masing-masing. Namun, nilai kemanusiaan, saling menghormati, serta hubungan harmonis antara masyarakat, pemerintah, dan Tuhan harus terus dijaga.
Pihaknya berharap Silaturahmi ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun kolaborasi antara aparat keamanan dan tokoh agama guna mencegah radikalisme serta memperkuat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (KP/03)














